Melihat SE Aturan Sound Horeg di Jatim

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) aturan sound system atau sound horeg.

Aturan itu telah ditangani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dengan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.

SE Bersama tentang sound horeg di Jatim diteken 6 Agustus 2025. Foto: Dok Istimewa

Bunyi inti aturannya seperti ini:

1) Penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang terbuka dan tertutup maksimal 120 dBA.

2) Penggunaan sound system/pengeras suara untuk karnaval, unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang nonstatis berpindah tempat maksimal 85 dBA.

Lantas, seperti apa bayangan suara dengan 120 dBA?

Warga menyiapkan peralatan saat gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio kapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO

Mengutip 1st-acoustics.com, 120 dBA adalah tingkat suara yang sangat keras. Untuk memberikan perspektif, berikut beberapa contoh suara dan tingkat desibel yang setara:

  • Gergaji mesin dari jarak 3 meter

  • Konser rock

  • Mesin jet dari jarak 30 meter

Suara mesin jet dari jarak 30 meter adalah yang paling mendekati setara dengan 120 dB. Tingkat suara ini tidak hanya sangat keras tetapi juga menyakitkan secara fisik untuk telinga manusia.

Paparan berkepanjangan terhadap suara seperti itu dapat menyebabkan kehilangan pendengaran yang langsung dan permanen.

Risiko Kesehatan:

Paparan tingkat suara 120 dBA menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan, termasuk kerusakan pendengaran langsung.

Bahkan paparan singkat terhadap 120 dBA dapat menyebabkan kehilangan pendengaran permanen, suara berdenging atau berdesing di telinga yang dapat bertahan setelah paparan terhadap suara keras, peningkatan sensitivitas terhadap suara sehari-hari setelah paparan terhadap suara keras.

Pakar Fisika Soal 120 dBA

Ilustrasi Sound Horeg. Foto: Massooll/Shutterstock

Pakar Fisika Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Retna Apsari, mengatakan bunyi sound horeg yang mempunyai intensitas 120 dBA masuk kategori sangat keras.

Ia menganalogikan kerasnya bunyi tersebut seperti konser musik rock, mesin jet, hingga suara palu godam.

"Konser musik rock, bunyi konser musik rock yang sangat keras bisa mencapai level sekitar 120 dBA. Mesin jet, bunyi mesin jet saat lepas landas bisa mendekati 120 dBA. Palu godam, bunyi palu godam yang digunakan dalam konstruksi bisa mencapai level sekitar 120 dBA," kata Retna kepada kumparan, Senin (11/8).

Untuk itu, kata Retna, bunyi dengan intensitas 120 dBA atau lebih dapat menyebabkan kerusakan pada pendengaran jika terpapar dalam waktu lama atau tanpa pelindung yang memadai.

"Oleh karena itu, penting untuk menggunakan pelindung pendengaran saat berada di lingkungan dengan bunyi yang sangat keras," ucapnya.

Ia menjelaskan, alat pengukur kekerasan bunyi atau intensitas suara biasanya disebut Sound Level Master (SLM) atau pengukur tingkat suara.

"Alat ini digunakan untuk mengukur tingkat tekanan suara (Sound Pressure Level, SPL) dalam satuan desibel (dBA)," jelasnya.

SLM biasanya memiliki fitur-fitur seperti mengukur tingkat suara dalam dBA, dapat mengukur suara dalam rentang frekuensi tertentu, dan beberapa SLM dapat merekam data pengukuran untuk analisis lebih lanjut.

"Sound Level Meter digunakan dalam berbagai aplikasi, seperti: mengukur tingkat kebisingan di lingkungan kerja atau komunitas, mengukur karakteristik akustik ruangan atau peralatan dan memantau tingkat suara untuk mencegah kerusakan pendengaran," terangnya.

Sound Horeg Dilarang Rusak Fasilitas Umum

Sound Horeg terparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/10/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Surat Edaran (SE) aturan penggunaan sound horeg resmi diterbitkan. Selain mengatur penggunaan sound system dan batasan suara, aturan itu juga melarang merusak fasilitas umum (fasum).

Berikut isi larangan perusakan fasum:

a. Penggunaan sound system/pengeras suara dilarang menimbulkan kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum seperti miras, narkotika, pornografi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

b. Penggunaan sound system/pengeras suara harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak menimbulkan konflik sosial, tidak merusak lingkungan, dan fasilitas umum.

c. Pengusaha/pelaku bisnis persewaan sound system/pengeras suara dan/atau Event Organizer (EO) wajib memberikan batasan-batasan penggunaan sound system/pengeras suara kepada masyarakat/penyewa untuk mematuhi dan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.

d. Masyarakat/penyewa/penyelenggara kegiatan sound system/pengeras suara wajib melaksanakan dan mematuhi aturan dan ketentuan penggunaan sound system/pengeras suara.

Berikut ketentuan perizinan saat penyelenggaraan yang menyertakan sound system atau sound horeg:

  • Penyelenggara kegiatan sebelum melaksanakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum (dalam hal ini termasuk penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan sound system/pengeras suara) wajib mendapatkan izin keramaian dari Kepolisian.

  • Pengusaha dan/atau pengguna sebagai penyelenggara kegiatan dimaksud pada poin 1 wajib membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban iiwa, korban materiil (kerusakan fasum, kerusakan properti masyarakat) yang ditandatangani di atas meterai.

  • Penggunaan sound system/pengeras suara yang mengakibatkan adanya penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, aksi anarkisme, aksi tawuran, aksi konflik sosial, ujaran kebencian, provokasi, SARA, mengganggu ketertiban umum dan/atau aksi lain yang tidak sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum di lokasi kegiatan, maka kegiatan dapat dihentikan dan/atau dilakukan tindakan lain oleh Kepolisian, TNI dan/atau Satpol PP sesuai dengan ketentuan, serta penyelenggara harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Miras dan Pornoaksi

SE sound horeg juga mengatur soal larangan miras, pornografi, narkoba, dan senjata tajam, seperti di bawah ini:

SE Bersama tentang sound horeg di Jatim diteken 6 Agustus 2025 mengatur larangan pornografi. Foto: Dok Istimewa