Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Peran intelijen dalam Kepolisian RI kini tengah menuai perhatian publik. Itu tak lepas dari aksi Iptu Umbaran Wibowo yang selama 14 tahun menyamar sebagai kontributor TVRI. Penyamaran Iptu Umbaran itu pun terkuak lantaran ia dilantik jadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen, Intelijen Kepolisian RI, BIN, Intelijen Kejaksaan, Intelijen TNI, serta Intelijen Kementerian/Lembaga sama-sama memiliki kedudukan yang sama sebagai intelijen negara.
Salah satu tugas mutlak yang mereka jalani adalah mencari, menemukan, dan mengolah informasi untuk nantinya dijadikan sebagai bahan masukan perumusan kebijakan ataupun pengambilan keputusan.
Lantas bagaimana dengan sejarah intelijen di dunia dan Indonesia? Apa saja wewenang dan fungsi yang mereka miliki?
Sejarah Intelijen
Praktik intelijen sudah lama muncul di dunia. Awalnya, pada abad ke-4 SM, Sun Tzu seorang ahli teori di Tiongkok Kuno berhasil mempengaruhi pemikiran militer di Asia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya Sun Tzu, terdapat seni perang untuk memahami diri sendiri dan musuh melalui intelijen militer. Dia menganggap perlu adanya organisasi sistematis yang mampu mencatat gerak-gerik musuh, salah satunya melalui sebuah agen mata-mata dan perang psikologis.
Pada abad ke-4, India juga mengenal proses pencatatan yang mereka sebut sebagai Chanakya (juga disebut Kautilya) menulis Arthashastra SM atau 'Buku Teks Kenegaraan dan Ekonomi Politik'. Buku tersebut berisi laporan terperinci tentang pengumpulan, pemrosesan, konsumsi, dan operasi rahasia intelijen, sebagai sarana yang sangat diperlukan untuk mempertahankan dan memperluas keamanan dan kekuatan negara.
Sementara itu, praktik-praktik intelijen juga sudah lama dikenal oleh kerajan-kerjaan di Indonesia. Praktik tersebut dikenal sebagai Telik Sandi.
Pasca pendirian Budi Utomo potensi ancaman dari gerakan politik pun semakin mengancam, fungsi intelijen di Indonesia akhirnya mengalami pengorganisiran dan kemudian masuk ke dalam Dinas Reserse Umum yang juga baru dibentuk tahun 1920-an. Pengorganisiran ini terpisah dari Dinas Polisi Umum yang saat itu merupakan induknya.
ADVERTISEMENT
Menariknya, pembentukan Dinas Reserse Umum ini ternyata sangat sarat dengan memata-matai kegiatan politik, daripada kegiatan kriminal lainnya, sebagaimana fungsi Polri yang memiliki tanggung jawab memberantas kejahatan di masyarakat.
Saat Jepang berkuasa, peran dan fungsi keintelijenan berubah. Pemerintah Pendudukan Jepang di Indonesia membangun fungsi keintelijenan yang tidak menyatu dengan Pemerintahan Militer. Mereka mengembangkan fungsi kepolisian, yang berorientasi pada pembangunan keamanan dalam negeri (Kamdagri) yang lebih menitikberatkan pada kegiatan preventif.
Salah satu pelatihannya adalah dengan mengembangkan manajemen krisis dan perencanaan darurat atau contingency plan oleh Kempeitai (polisi militer Jepang). Pegawai dan perwira diberikan pelatihan khusus tentang taktik dan strategi provokasi, infiltrasi, sabotase, dan taktik perang bawah tanah.
Salah satu yang mendapatkan pelatihan tersebut adalah Zulkifli Lubis, dan R. Moch. Oemargatab. Keduanya merupakan pencetus dan pemimpin pertama lembaga intelejen negara, yang ketika itu bernama Badan Istimewa, sebagai cikal bakal Badan Intelejen Negara (BIN) dan Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM), dan juga sebagai organisasi keintelijenan polisi pertama, yang sekarang dikenal dengan Intelkam Polri.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, intelijen Polri kemudian mengubah namanya seiring dengan reformasi kelembagaan yang harus dijalani Polri. Mereka pun menggunakan nama baru, yaitu Badan Intelijen Keamanan Polri (Intelkam) Polri. Tanggung jawab besarnya berada pada penjagaan keamanan.
Tugas dan wewenang Baintelkam Polri pun hanya terbatas pada intelijen keamanan, yang lebih khusus pada intelijen kriminal, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 52 tahun 2010.
Fungsi Baintelkam Polri
Baintelkam Polri mengemban beberapa tugas pokok dalam menjalani fungsi sebagai intelijen. Mereka diibaratkan sebagai 'mata' dan 'telinga' kesatuan Polri yang memiliki tanggungjawab untuk melakukan deteksi dini.
Selain itu, kemudian mereka memiliki kewajiban untuk memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dengan mengidentifikasi ancaman, gangguan hingga hambatan yang mengakibatkan adanya perubahan dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
Ruang lingkup penugasan fungsi intelijen pun berkutat pada bidang keamanan termasuk persandian, dan pemberi pelayanan dalam bentuk surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api & bahan peledak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kegiatan sosial atau politik masyarakat, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga yang membutuhkan serta melakukan pengawasan hingga pengamanan dan pelaksanaannya.
Live Update