Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pemantauan udara melihat sejumlah titik lokasi pertambangan ilegal di wilayah Aceh Jaya dan Aceh Barat.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan dari hasil pantauan udara itu pihaknya menemukan adanya beberapa lokasi pertambangan tanpa izin atau illegal mining.
Winardy menyebutkan, selain pihak ESDM dalam aksi pemantauan itu juga ikut Kadis LHK Junaidi, dan Kepala BPHL Wilayah I Mahyudin. Mereka melihat langsung bagaimana aktivitas ilegal itu.
"Atas temuan itu, Polda Aceh akan melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan tanpa izin tersebut," ujarnya.
Dalam pemantauan itu, kata Winardy, Dinas ESDM nantinya akan mendorong kelompok masyarakat agar membuat Koperasi atau BUMG untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Pemerintah Daerah juga berupaya agar pertambangan tanpa izin mendapat payung hukum. Nantinya, Pemda akan berkoordinasi dengan legislatif sampai ke Pemerintah Pusat agar adanya wilayah pertambangan rakyat (WPR),” tuturnya.
Kendati demikian, Winardy menegaskan, Polda Aceh tetap melarang keras setiap praktik illegal logging di hutan lindung. Jika ditemukan maka akan ditindak sesuai hukum berlaku.
ADVERTISEMENT
Menyikapi terkait pemanfaatan hasil hutan, kata Winardy, masyarakat didorong untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang diizinkan. Sehingga hutan wilayah dilindungi tidak dirambah lagi.
Winardy tak menampik soal adanya ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan illegal logging. Sebab, secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Secara ekonomi masyarakat kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan," ungkapnya.
"Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya harus berkomitmen menyelesaikan akar dari masalah timbulnya pertambangan ilegal, terutama berkaitan dengan faktor ekonomi," tambahnya.
Sepanjang 2022 Aceh Kehilangan Tutupan Hutan 9.383 Hektare
Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat tutupan hutan di Aceh berkurang 9.383 hektare sepanjang 2022. Aceh Selatan, menjadi daerah paling banyak kehilangan tutupan hutan yaitu sekitar 1.800 hektare.
ADVERTISEMENT
Data tersebut diperoleh HAkA dari hasil pemantauan menggunakan citra satelit dibantu data deteksi otomatis Glad Alert dan pantauan melalui drone serta cek lapangan.
Manajer Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA, Lukmanul Hakim, mengatakan kehilangan tutupan di Aceh itu umumnya disebabkan karena konversi dari hutan ke pertambangan dan perkebunan.
Khusus pertambangan, kata dia, HAkA memantau di tahun 2022 ada indikasi pertambangan di sebelah barat Aceh yakni di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat.