Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Melihat Tiga Shelter Becak di Teluk Gong, Jakarta Utara
9 Oktober 2018 18:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Pemprov DKI berencana merevisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk memberikan akses becak di Jakarta. Revisi dilakukan untuk mengatur keberadaan becak di Jakarta sesuai dengan wilayah yang tepat.
ADVERTISEMENT
Menyambut rencana itu, Kelurahan Pejagalan di Jakarta Utara membangun tiga shelter becak. Ketiga shelter dibangun di kawasan Teluk Gong, yakni di Jalan K, Jalan Fajar, dan Jalan B Raya.
Koordinator Wilayah Serikat Becak Jakarta (Sebaja) di Teluk Gong, Idim Saputra, mengungkapkan ke depannya Lurah Pejagalan akan menambah 2 shelter becak lagi. Kedua shelter tambahan itu akan dibangun di Jalan L dan Jalan A1.
“Sekarang ada 3, (akan) tambah 2 lagi jadi 5,” kata Idim pada wartawan di Jl. K, Selasa (9/10).

Shelter becak ini merupakan tempat untuk sopir becak menunggu calon penumpangnya. Kehadiran shelter ini diharapkan dapat menertibkan becak-becak yang mangkal dan tidak jarang menimbulkan kemacetan.
Supaya adil, sistem antre diterapkan sebagai mekanisme pengambilan penumpang bagi sopir becak yang menunggu di shelter. “Diantre, jadi enggak semrawut gitu. Kalau enggak diantre kan, yang dapet-dapet yang enggak enggak. Kalau ini kan bergilir, digilir semua, siapa yang duluan datang ya tarik,” jelas Idim.
ADVERTISEMENT
Namun, ia menjelaskan, tidak semua becak dapat menikmati shelter becak di Teluk Gong. Hanya becak-becak yang sudah terdaftar di Dinas Perhubungan DKI dan Sebaja yang dapat beroperasi dan mangkal di shelter becak tersebut. Selain itu, sopir becak juga terdaftar resmi dan memiliki atribut berupa kartu anggota, rompi, dan topi.
“Ya kartu anggota, rompi, ada tulisan Sebaja, stiker dari Dishub,” jelas Idim.
Menurut Idim, becak yang tidak terdaftar secara resmi di Dishub, selain dilarang mangkal di shelter juga dilarang untuk beroperasi. “Sanksinya nanti kalau Perda sudah keluar. Jadi aparat Dishub, apa Satpol PP. (Yang tidak resmi) Bakalan ditangkep,” kata Idim.