Melihat Tren Pemblokiran Situs Judi Online dari Masa ke Masa

24 Agustus 2022 12:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi gerebek lokasi operator judi online di Kuta, Bali, Jumat (19/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi gerebek lokasi operator judi online di Kuta, Bali, Jumat (19/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kominfo menyebut telah memblokir ratusan ribu situs dan platform judi online di Indonesia. Pemutusan akses 566.332 situs tersebut sudah dilakukan sejak 2018 hingga Senin (22/8/2022).
ADVERTISEMENT
Pemutusan akses itu bukan hanya berawal dari hasil temuan tim patroli siber. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel (Semmy) Abrijani Pangerapan, pemblokiran juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan instansi pemerintah atas konten yang memiliki unsur perjudian.
Berdasarkan informasi di situs Trust Positif milik Kominfo, jumlah pemblokiran konten perjudian merupakan yang tertinggi. Sepanjang 2022 (Januari sampai 22 Agustus), total ada sebanyak 112.929 pemblokiran konten perjudian ke Kominfo. Pemblokiran ini berasal dari aduan masyarakat.
Jumlah tersebut masih lebih banyak dari konten pornografi, yakni 35.660 aduan serta penipuan online, yakni 1.271 aduan.
Melalui situs Kominfo tersebut, masyarakat bisa mengirimkan link atau URL beserta tangkapan layar dan alasan aduan. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka Kominfo akan menindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
Menurut peraturan perundang-undangan, informasi atau dokumen elektronik yang tergolong dalam Konten Negatif untuk diadukan ke Kominfo adalah pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, produk dengan Aturan Khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar UU lainnya.
Sementara itu, Kominfo juga terus melakukan pengawasan.
“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” kata Semmy dalam pernyataan resminya, Senin (22/8).
Berdasarkan keterangan resmi Kominfo, setiap tahunnya sejak 2018 ada lebih dari 78 ribu konten yang diberikan penanganan blokir.
Tampak penanganan paling banyak terjadi pada 2021 dengan jumlah penanganan blokir yakni 204.917. Jumlah tersebut diikuti oleh tahun 2022 (Januari-22 Agustus), yaitu 118.320. Namun angka pada keterangan Kominfo ini sedikit berbeda dari yang tertera dari situs resminya.
ADVERTISEMENT
Semmy juga mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi Kominfo dalam menangani judi online. Salah satunya, situs terus bermunculan meskipun sudah diblokir, dengan penamaan domain mirip atau menggunakan IP Address. Selain itu, penawaran judi kini melalui pesan perorangan, sehingga sulit diawasi Kominfo.
Saat ini, kepolisian terus mengusut praktik judi online di berbagai wilayah dengan operasi besar-besaran. Hal ini menyusul arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk judi. Bandar judi yang selama ini lancar melaksanakan bisnisnya, kini jadi sasaran operasi kepolisian.
Tidak main-main, Sigit menyebut tak segan mencopot pejabat yang tak bisa memberantas segala bentuk perjudian, baik itu Kapolres hingga Kapolda.
"Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak," ucap Sigit dalam melalui video conference bersama seluruh jajaran Mabes Polri, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT