Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Melihat Trotoar di Sudirman: Bebas Parkir Liar, Akses Luas untuk Pejalan Kaki
18 Januari 2025 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Trotoar Jalan Jenderal Sudirman, arah Semanggi, terbebas dari parkir liar dan tertata rapi. Masyarakat pun mendapatkan hak nya untuk berjalan dengan nyaman.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, Sabtu (18/1), trotoar di Jalan Sudirman tampak tertata rapi. Desainnya yang lebar, jalur kuning untuk penyandang disabilitas, dan area yang dipisahkan dari jalan raya oleh tanaman hijau menambah kenyamanan pejalan kaki.
Trotoar di Jalan Sudirman ini juga terlihat bebas dari parkir liar dan digunakan untuk semestinya untuk akses pejalan kaki. Walaupun memang terlihat beberapa pedagang kaki lima yang berjualan di bawah jembatan penyeberangan.
Pemandangan ini tampak kontras dengan kondisi trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, yang belakangan menjadi sorotan akibat penyalahgunaannya.
Trotoar di jalan tersebut ramai dibicarakan setelah ditemukan banyak digunakan sebagai lahan parkir VIP.
Kondisi Trotoar yang semakin lebar setelah direvitalisasi makin memanjakan parkir liar. Kendaraan pribadi kerap terlihat memadati trotoar ini, memaksa pejalan kaki untuk menggunakan bahu jalan.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga terlihat di Jalan Gunawarman hingga Senopati. Di sana, pengunjung restoran atau tempat hiburan malam lebih ramai. Hal ini membuat trotoar penuh dengan parkir liar.
Pengunjung yang tak kebagian tempat parkir di atas trotoar bahkan diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di tepi jalan. Hal ini juga menimbulkan kemacetan.
Sebelumya, Salah satu pendiri Koalisi Pejalan Kaki atau Kopeka, Ahmad Safrudin lewat keterangannya mengatakan, pemanfaatkan ruang publik untuk kepentingan mengokupansi ruang demi tujuan profit, berarti melanggar 5 hal:
Kopeka sendiri secara aktif telah menghubungi pihak terkait untuk menertibkan parkir VIP liar di trotoar tersebut. Namun belum ada tindak lanjut.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait. Tetapi memang lamban di-follow up oleh instansi terkait," kata Ahmad.
Sementara itu, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengungkapkan aturan terkait hal tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Teguh menjelaskan, penertiban parkir liar di ruas-ruas trotoar itu menjadi kewajiban Satpol PP untuk menjaga dan menertibkan parkir liar.
“Kalau ada penyimpangan atau kemudian ketidaksesuaian hal tersebut atau kemudian juga pelanggaran, kalau itu menjadi ranah pemerintah provinsi adalah tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menangani hal tersebut,” lanjutnya.