Melihat UU Terkait Bocah 13 Tahun yang Tabrak Motor di Jakbar

19 November 2018 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan lalu lintas (ilustrasi) (Foto: Thinkstock/Berezko)
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan lalu lintas (ilustrasi) (Foto: Thinkstock/Berezko)
ADVERTISEMENT
Sebuah mobil berjenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2158 PFH menabrak seorang pengendara motor di daerah Kota Bambu Utara, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (18/11) sekitar pukul 20.30 WIB itu, diketahui pengendara mobil masih berusia di bawah umur berinisial FAH (13). Ia menggunakan mobil milik ayahnya yang sedang berdinas ke Surabaya, Jawa Timur.
Jika merujuk peraturan, siapa yang bisa disalahkan dari peristiwa tersebut? FAH yang masih berusia 13 tahun? atau orang tua FAH yang membiarkan anaknya bebas berkendara?
Mari kita telusuri peraturan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi. Hal itu bisa dilihat dalam UU LLAJ Pasal 77 ayat 1.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
ADVERTISEMENT
Melihat UU LLAJ pasal 77 ayat 1, FAH bisa dipastikan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berjenis A. Sebab, di UU LLAJ tertulis bahwa batas usia seseorang bisa memperoleh SIM A adalah 17 tahun.
Hal itu tercatat jelas dalam UU LLAJ pasal 81 ayat 2. Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. (Foto: Shutterstock)
Lalu apakah ada hukuman yang bisa menjerat FAH?
ADVERTISEMENT
Dalam insiden yang menimpa FAH, pengendara motor yang tertabrak mengalami luka ringan di bagian punggung dan sedang dalam perawatan di RS Pelni. Dikutip dari UU LLAJ pasal 310 ayat 2, pengendara yang terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan dapat dipenjara paling lama satu tahun.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Kemudian apakah itu semua murni kesalahan FAH? apakah orang tua tidak menyalahi aturan karena membiarkan anaknya bebas berkendara?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan yang berlaku, di Indonesia belum ada yang menyebut orang tua bisa dipidana atas kesalahan yang dilakukan anaknya. Selain itu, hukuman yang bisa dikenakan ke seorang anak tidak bisa diberikan atau dilimpahkan ke orang tua. Meski si anak masih di bawah umur. Namun, orang tua harus tetap bertanggung jawab atas apa yang dilakukan si anak.
Secara perdata orang tua FAH dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dibuat oleh FAH. Hal itu diatur dalam Pasal 1367 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
(1) Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
ADVERTISEMENT
(2) Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.