Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Melki Protes Putusan 'Bersalah' di Kasus Kekerasan Seksual, Ungkap Kejanggalan
31 Januari 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang, keberatan atas "putusan bersalah" terhadapnya di kasus kekerasan seksual. Putusan dari SK Rektor UI itu membuat Melki dihukum, salah satunya skorsing selama 1 semester.
ADVERTISEMENT
"Saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki melalui siaran pers yang diterima kumparan, Rabu (31/1).
Melki menjelaskan, sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI sebulan ini, ia hanya dipanggil sekali.
"Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI," ujar Melki.
"Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi," kata Melki.
Kejanggalan Versi Melki
Melki dipanggil untuk diperiksa Satgas PPKS UI pada 22 Desember 2023. Setelah itu, tidak ada lagi pemanggilan serupa.
"Tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," kata Melki.
ADVERTISEMENT
"Saya mengerti bahwa ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil?" ujar Melki.
Melki menyatakan mengerti bahwa perspektif korban adalah hal yang penting, wajib untuk dihormati. "Namun bukankah saya pun memiliki hak dan nama baik? Menyebarnya kasus membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut," ujar Melki.
Melki kini mengajukan Pemeriksaan Ulang atas kasus ini.