Meluruskan Pernyataan Capim KPK Nawawi soal KPK Korsel Dibubarkan

Calon Pimpinan KPK Nawawi Pomolango mengkritik kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Kritikan itu ia sampaikan saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Menurut hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu, KPK hingga kini memiliki prestasi yang biasa saja. Padahal, kata dia, kewenangan KPK yang luar biasa seharusnya dapat diimbangi dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang baik. Ia lalu mengibaratkan KPK seperti orang yang baru pulang dari klub malam.
“(KPK) jalannya ke kiri, ke kanan, sempoyongan, tidak berjalan lurus," ujar Nawawi di Gedung DPR, Rabu (11/9).
Nawawi lantas menyebut keberadaan lembaga antikorupsi yang berada di Korea Selatan. Ia menyinggung nasib lembaga antikorupsi di Korsel yang dibubarkan lantaran hanya menonjolkan sisi penindakan, bukan pencegahan. Usai dibubarkan, kata dia, IPK di Korsel justru menjadi lebih baik.
"Dibubarin KPK-nya itu," ujar Nawawi.
Lantas, benarkah pernyataan Nawawi itu?
Lembaga antikorupsi di Korsel berdiri pada 25 Januari 2002. Masyarakat Korsel menyebut lembaga itu sebagai The Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC).
Bagi masyarakat Korsel, KICAC adalah sebuah harapan. Itu karena, masyarakat sudah kepalang muak dengan perilaku pejabat yang korup.
Masyarakat di sana tahu betul, ada kongkalikong antara pemerintah dan perusahaan swasta sejak krisis keuangan Asia melanda di tahun 1997. Dan hal itu yang ingin diubah oleh masyarakat Korsel.
Maka, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kerap melakukan audiensi dan demonstrasi di gedung DPR sejak tahun 2000-an. Mereka menuntut bahwa Korsel harus memiliki lembaga antikorupsi yang independen.
Tuntutan itu pun berbuah manis. DPR Korsel akhirnya menyetujui disahkannya UU Antikorupsi pada 28 Januari 2001. Melalui UU itu pulalah KICAC lahir.
Secara struktural, KICAC memiliki 9 komisioner. Dengan ketentuan tiga komisioner dipilih DPR, tiga dipilih Mahkamah Agung, dan tiganya lagi dipilih oleh presiden. Seluruh komisioner itu memiliki masa jabatan selama tiga tahun.
Persoalannya, KICAC tak lebih seperti macan ompong. Guru Besar Ilmu Politik National University of Singapura, Jon ST Quah, menyebut bahwa KICAC tak memiliki kewenangan untuk menginvestigasi sebuah kasus korupsi.
Pernyataan Quah itu secara apik ia elaborasi dalam sebuah jurnal yang diterbitkan Springer berjudul Defying institutional failure: learning from the experiences of anti-corruption agencies in four Asian countries (2009). Dalam jurnal itu, ia bahkan menyebut KICAC adalah lembaga antikorupsi terlemah bila dibandingkan dengan tiga negara Asia lainnya, yaitu Thailand, Singapura, dan Hong Kong.
“KICAC teramat sia-sia lantaran UU Antikorupsi-nya tak memberi wewenang untuk menyelidiki kasus korupsi,” tulis Quah.
Dalam UU Antikorupsi milik Korsel, kewenangan KICAC memang terbatas pada delapan hal. Di antaranya berupa fungsi koordinasi, pengawasan, pencegahan, hingga reformasi hukum. Tak ada satu klausul pun yang membolehkan KICAC menangani kasus korupsinya secara mandiri.
Berdasarkan UU Antikorupsi Korsel, lembaga yang berwenang untuk menangani kasus korupsi adalah kejaksaan. Dalam praktiknya, KICAC akan melimpahkan dugaan kasus korupsi yang diperoleh dari whistleblower (pelapor) kepada kejaksaan. Nantinya, kejaksaan akan memberikan hasil laporannya kepada KICAC dalam jangka waktu 60 hari.
Sebagaimana ditunjukan Quah, KICAC juga tak bisa menangani korupsi yang terjadi di sektor swasta. Aturan membatasinya untuk menggarap kasus korupsi yang terjadi di sektor publik.
Sebenarnya, draf UU Antikorupsi Korsel awalnya diniatkan memiliki klausul mengenai penindakan korupsi secara independen. Draf itu sebetulnya disetujui oleh Presiden Kim Dae-jung. Namun kala itu, DPR, kejaksaan, dan kepolisian menentang klausul tersebut. Hingga kemudian KICAC berdiri dengan kewenangannya yang begitu terbatas.
Kondisi KICAC yang lemah itu pun bukannya tak disadari oleh masyarakat Korsel. Dalam buku yang ditulis Clay Wescoot berjudul 'The Many Faces of Public Management Reform in the Asia-Pacific Region'(2009), tampak bahwa kesadaran itu muncul. Pihak oposisi di DPR bahkan memandang KICAC memiliki ‘cacat bawaan’ yang harus disembuhkan melalui revisi UU.
Persoalannya, revisi itu tak pernah terwujud. Alih-alih memiliki kewenangan yang lebih besar, Presiden Lee Myung Bak pada tahun 2008 justru ‘membubarkan’ KICAC. Lembaga antikorupsi itu lalu dilebur bersama Ombudsman dan Komisi Banding Adminisitratif menjadi satu lembaga baru bernama Anti Corruption and Civil Right Comission (ACRC).
“Pada akhirnya, ACRC mengidap kelemahan yang sama dengan KICAC. Itu karena, keduanya tak bisa menginvestigasi kasus korupsi,” tulis Wescoot.
Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), transformasi KICAC menjadi ACRC memang sekilas terlihat lebih baik. Saat masih menjadi KICAC, IPK Korsel pada kurun waktu 2012 sampai 2016 terbilang stagnan antara 53 hingga 54. Baru di masa ACRC, IPK membaik di angka 57 pada tahun 2018.
Meski demikian, itu bukan berarti masyarakat Korsel puas dengan kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi.
Berdasarkan survei Asia Pacific Global Corruption Barometer for 2015-2017, sebanyak 76 persen masyarakat Korea merasa pemerintah berkinerja buruk dalam memerangi korupsi. Penilaian negatif itu terjadi lantaran ACRC dianggap tak independen dalam menangani kasus korupsi.
Erat kaitannya dengan itu, pernyataan Nawawi saat di komisi III DPR RI menjadi kurang tepat. Pertama, KICAC dibubarkan bukan karena penindakan korupsi tak efektif. Sebab, sejak awal KICAC memang tak memiliki kewenangan itu. Kedua, IPK yang lebih tinggi bukan tolok ukur keberhasilan. Sebaliknya, mayoritas masyarakat Korsel justru mendambakan lembaga antikorupsi yang independen.
Kepada kumparan, Peneliti Indonesia Corruption Watch Donald Faris memiliki pendapat serupa. Ia juga menyebut IPK yang positif bukanlah perkara KICAC menjadi ACRC.
“Memang secara KPU mereka (Korsel) mengalami peningkatan pasca-merger menjadi ACRC, tapi faktor pendukungnya banyak banget. Bukan semata KICAC dibubarin,” kata Donald saat dihubungi, Rabu (11/9).
