Memahami Aturan Kampanye di Pilkada 2018

22 Februari 2018 11:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Larangan dalam kampanye (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Larangan dalam kampanye (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2018 saat ini memasuki masa kampanye yang akan berlangsung sekitar 4 bulan. Meski waktunya lama, namun ada sejumlah aturan yang harus ditaati para kandidat di 171 daerah.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye di Pilkada 2018. Dalam peraturan itu disebut tujuan kampanye adalah meningkatkan partisipasi pemilih.
Kampanye oleh kandidat atau parpol dapat dilakukan dalam bentuk: (a) pertemuan terbatas, (b) tatap muka atau dialog, (c) pemasangan bahan kampanye, (d) pemasangan alat peraga kampanye, (e) kegiatan lain yang tak melanggar aturan.
Namun yang tak banyak diketahui, di antara model itu ada kampanye yang difasilitasi oleh KPU setempat. Yaitu: (a) debat publik, (b) penyebaran bahan kampanye, (c) pemasangan alat peraga kampanye, dan (d) iklan di media massa.
Nah, masih dalam peraturan KPU, disebutkan juga larangan dan sanksi dalam kampanye. Termasuk dalam hal ini kampanye di media sosial, yang akun-akun para kandidat wajib dilaporkan ke KPU.
ADVERTISEMENT
Berikut ketentuan dimaksud:
Aturan Kampanye (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aturan Kampanye (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
Sanksi paling berat dalam ketentuan kampanye adalah pembatalan sebagai calon. Di antaranya jika tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye untuk petahana (diatur Pasal 72). Atau melanggar ketentuan mencetak bahan kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang ditentukan (Pasal 77).
Pengawasan terhadap kampanye di Pilkada Serentak 2018 dilakukan oleh Bawaslu di tiap tingkatan, juga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisikan anggota Bawaslu, polisi dan jaksa.
Sementara itu, ketentuan tentang dana kampanye diatur terpisah dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017. Setelah masa kampanye yang berakhir pada 23 Juni, pemungutan suara aka digelar pada 27 Juni 2018.
Berikut ketentuan lengkap aturan main kampanye Pilkada 2018.