Memahami Mekanisme Pembayaran Rumah DP 0 Rupiah

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proyek pembangunan tower untuk program rumah DP Rp 0 Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek pembangunan tower untuk program rumah DP Rp 0 Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan program DP 0 Rupiah dengan tagline SAMAWA atau Solusi Rumah Warga di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Pembangunan di Klapa Village merupakan tahap awal untuk hunian serupa di wilayah lainnya di Jakarta.

Rumah DP Rp 0 merupakan program unggulan yang digagas oleh Anies berkonsep vertical housing atau tepatnya rumah susun sederhana milik (rusunami). Anies berharap melalui program ini dapat memberikan solusi bagi warga DKI yang belum memiliki hunian tetap

Bagi warga Jakarta yang ingin memiliki fasilitas rumah yang diinisasi Pemprov DKI ini, ada sejumlah hal yang perlu diketahui, salah satunya mekanisme pembayaran rumah.

Hal lain yang perlu diperhatikan dari program ini adalah masyarakat harus mengembalikan biaya beli rumah kepada Pemprov DKI dalam jangka waktu paling lama 20 tahun.

Berdasarkan Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dijelaskan ada 2 macam fasilitas pembayaran rumah. Yaitu dengan pembiayaan uang muka pemilikan rumah atau pembiayaan pemilikan rumah.

Proyek pembangunan tower untuk program rumah DP Rp 0 Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek pembangunan tower untuk program rumah DP Rp 0 Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Di pasal 5, dijelaskan untuk mekanisme pembayaran uang muka pemilikan rumah, Pemprov DKI memberikan pinjaman uang muka dalam rangka kredit rumah sebesar 20 persen dari nilai atau harga jual rumah.

"Dalam pemberian kredit/pembiayaan uang muka pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suku bunga/marjin kredit/pembiayaan uang muka pemilikan rumah ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5 persen per tahun sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit," jelas Anies sebagaimana dijelaskan di dalam Pergub.

Sementara untuk mekanisme pembayaran pembiayaan pemilikan rumah yang diatur dalam pasal 6, perlu diketahui mekanisme ini merupakan non-subsidi. Sehingga Pemprov DKI tidak memberikan subsidi seperti yang diatur dalam mekanisme pembayaran uang muka pemilikan rumah.

"Dalam pembiayaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suku bunga/marjin kredit/pembiayaan pemilikan rumah ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen per tahun termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit," tuturnya.

"Kredit/pembiayaan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah seluruh alokasi dana kredit/pembiayaan uang muka pemilikan rumah terpenuhi," pungkasnya.