Memahami Zona Merah Corona yang Ditetapkan Atas Pernyataan Kepala Daerah

Pelarangan mudik tidak hanya berlaku untuk daerah dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Permenhub 25 Tahun 2020, pembatasan arus transportasi antar-wilayah ikut menyertakan daerah dengan status 'Zona merah'.
Namun, belum jelas daerah mana saja yang masuk dalam zona merah. Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengungkapkan penentuan zona merah bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.
“(Yang menentukan) daerah,” kata Yuri kepada kumparan, Sabtu (25/4). Namun Yuri tak merinci apa saja indikator yang dipakai untuk menentukan status tersebut.
Secara umum status zona merah berbeda dengan PSBB. Pemberlakuan PSBB harus melewati persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan menilik data kasus serta kesiapan infrastruktur daerah. PSBB berkaitan dengan penanganan penyebaran virus karena mengharuskan pengerahana sumber daya pemerintah daerah.
Sementara status zona merah pada praktiknya digunakan untuk menggambarkan wilayah-wilayah yang memiliki catatan kasus positif di daerahnya. Kepala daerah cenderung memiliki keleluasaan untuk menetapkan apakah daerahnya masuk ke zona merah atau tidak. Zona merah bisa berlaku di level provinsi seperti DKI Jakarta, level kabupaten atau kota, hingga level kelurahan.
Misalnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah mengungkapkan zona merah di provinsinya sebulan lalu. "Zona merah ini wilayah yang punya warganya secara ini, ada positifnya, satu tentunya adalah Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," kata Ridwan Kamil kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Dari kota dan kabupaten yang dianggap zona merah, pemerintah daerah masih membagi secara rinci kecamatan yang dalam krisis ataupun tidak. Misalnya Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi yang tengah berada dalam status PSBB, tidak memberlakukan secara ketat pembatasan ke semua wilayah.
“Di zona merah, PSBB-nya maksimal, sedangkan di non-zona merah nanti PSBB-nya akan menyesuaikan,” kata Ridwan Kamil.
Zona merah per kecamatan misalnya terjadi di Kota Medan. Pemkot Medan menerapkan sistem zonasi dalam tabulasi data kasus COVID-19 yaitu hijau, kuning, dan merah. Zona merah adalah kawasan dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) lebih dari 10 kasus, zona kuning 1-10 kasus, dan zona hijau 0 kasus. Menggunakan indikator tersebut, 10 dari 21 kecamatan di Kota Medan merupakan zona merah COVID-19.
Sehingga, penentuan zona merah sepenuhnya merupakan kebijakan daerah. Berikut data yang kumparan himpun terkait penetapan zona merah oleh masing-masing kepala daerah:
DKI Jakarta (PSBB)
Jawa Barat
Kota Bogor (PSBB)
Kabupaten Bogor (PSBB)
Kab Garut
Kota Depok (PSBB)
Kota Bekasi (PSBB)
Kabupaten Bekasi (PSBB)
Kabupaten Cirebon
Kota Cirebon
Kota Bandung (PSBB)
Kabupaten Bandung (PSBB)
Kabupaten Bandung Barat (PSBB)
Kota Cimahi (PSBB)
Jawa Tengah
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kabupaten Kudus
Kabupaten Demak
Kota Surakarta (Solo)
Kota Magelang
Kabupaten Magelang
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Klaten
Kabupaten Wonogiri
Kota Tegal (PSBB)
Kabupaten Rembang
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Pati
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Grobogan
Banten
Kota Tangerang (PSBB)
Kota Tangerang Selatan (PSBB)
Kabupaten Tangerang (PSBB)
Kota Cilegon
Jawa Timur
Surabaya
Sidoarjo
Kota Kediri
Kabupaten Kediri
Magetan
Kota Malang
Kabupaten Malang
Nganjuk
Kabupaten Situbondo
Tulungagung
Ponorogo
Lumajang
Gresik
Jombang
Jember
Pamekasan
Tuban
Kota Batu
Kota Probolinggo
Kabupaten Probolinggo
Lamongan
Bojonegoro
Madiun
Bondowoso
Bangkalan
Trenggalek
Pacitan
Banyuwangi
Kota Pasuruan
Kabupaten Pasuruan
Kota Blitar
Kabupaten Blitar
Sumatera Selatan
Palembang
Kota Prabumulih
Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Pematangsiantar
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Deli Serdang
Kota Tanjungbalai
Sumatera Barat (PSBB)
Kota Padang
Kota Bukittinggi
Kota Pariaman
Kota Payakumbuh.
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Kepulauan Mentawai
Kabupaten Pasaman Barat
Kabupaten Solok
Kabupaten Dharmasraya
Kabupaten Pesisir Selatan
Riau
Kota Pekanbaru (PSBB)
Kabupaten Kampar
Kabupaten Pelalawan
Kota Dumai
Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Kabupaten Maros.
Kabupaten Sidrap
Kabupaten Gowa
Sementara itu, kasus positif corona hingga Sabtu (25/4) ini tercatat di 34 provinsi dan 280 kota/kabupaten.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona =====
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
