Membandingkan Beda Dalil Putusan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin

26 November 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase Paman Birin dan Tom Lembong. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kolase Paman Birin dan Tom Lembong. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai status tersangka yang dijeratkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sesuai dengan aturan.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut berbeda nasib dengan yang dijatuhkan terhadap eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Penetapan tersangka Paman Birin oleh KPK dinilai tidak sah kemudian dibatalkan oleh majelis hakim.
Lantas, apa beda dua gugatan praperadilan itu beserta pertimbangan hakim yang mengadili?

Tom Lembong

Praperadilan Tom diputus pada hari ini, Selasa (26/11). Hakim menolak gugatan tersebut. "Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tumpanuli Marbun.
Berikut dalil yang disampaikan Hakim:
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penyidikan Kejagung terhadap Tom sudah benar. Dimulai dari ekspose gelar perkara penyelidikan menjadi penyidikan pada 3 Oktober 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.
"Di mana surat perintah penyidikan tersebut merupakan surat perintah penyidikan umum yang belum menunjukkan nama tersangkanya," kata Marbun.
ADVERTISEMENT
Surat perintah dimulainya penyidikan tersebut diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum dan juga KPK berdasarkan nota dinas pada 3 Oktober 2023.
Kemudian dalam prosesnya, sejumlah saksi diperiksa. Begitu juga ahli. Semuanya itu dituangkan dalam acara pemeriksaan saksi. "Selain memeriksa saksi-saksi, termohon juga telah melakukan pemeriksaan ahli," kata dia.
Penyidik juga melakukan ekspose dengan auditor BPKP pada 29 November 2023 dengan kesimpulan terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih.
Tom juga sudah diperiksa sebagai saksi. Setelah diterbitkannya penyidikan, 29 saksi diperiksa dan 3 orang ahli. Selain itu, penyitaan juga dilakukan.
"Berupa hard disk beberapa HP dengan beberapa merek di antaranya Iphone, galaxy, redmi, dan lain-lain dan juga beberapa email," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, hakim menilai unsur dua alat bukti sudah dipenuhi dalam kasus Tom Lembong. Hakim juga menilai dua alat bukti tersebut bisa dipergunakan alias sah.
"Surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan dan didukung dua alat bukti yang sah," kata hakim.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Tom telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah diperiksa sebagai saksi sehingga sudah memenuhi isi putusan MK nomor 21 yang mensyaratkan bahwa sebelum seseorang ditetapkan tersangka haruslah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam dalilnya, pihak Tom menyatakan tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum pada saat ditetapkan tersangka. Menurut hakim, hal itu tidak bisa menjadikan penetapan tersangka menjadi tidak sah.
"Menurut hakim praperadilan alasan tersebut tidaklah alasan yang menyatakan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," kata hakim.
Ditambah, kata hakim, pada pemeriksaan saat ditetapkan sebagai tersangka belum memeriksa pokok perkaranya. Pemeriksaan pokok perkara baru dilaksanakan setelah pemohon menunjuk sendiri kuasa hukumnya.
Menurut pihak Tom, penetapan tersangka sewenang-wenang karena tidak ada perhitungan actual loss kerugian keuangan negara. Namun menurut hakim, berdasarkan sejumlah putusan MK menyatakan perhitungan tersebut tidak perlu bersifat final, tetapi cukup ada indikasi kerugian negara saja.
ADVERTISEMENT
"Putusan MK nomor 003 (tanggal 25 Juli 2006) menegaskan adanya ketentuan jika terdapat pembuktian unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi dengan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan terbukti maka pembuktian jumlah kerugian negara cukup sebaTas telah terjadi dan dapat dihitung oleh ahlI bidangnya tidak harus berupa perhitungan kerugian yang akurat dan final," kata hakim.
Menurut hakim meski tidak ada perhitungan final, tetapi sudah ada wujud nyata kerugian negara, sudah cukup. Sehingga ketika nanti dihitung variabelnya oleh ahli, kerugian tersebut bisa dihitung dan diketahui jumlahnya pada saat sidang pembuktian pokok perkara.
"Tidak ada diharuskan adanya perhitungan terlebih dahulu yang final oleh lembaga negara tertentu," kata hakim.
Menurut hakim, saat ini perhitungan kerugian negara masih dilakukan. Dan akan diketahui hasilnya pada saat nanti putusan sidang pembuktian pokok perkara.
ADVERTISEMENT
Pemohon meminta para menteri perdagangan lain setelahnya harusnya turut di periksa. Menteri tersebut yakni:
1. Rachmad Gobel (2014-2015)
2. Enggartiasto Lukita (2016-2019);
3. Agus Suparmanto (2019-2020);
4. Muhammad Lutfi (2020-2022); dan
5. Zulkifli Hasan (2022-2024);
"Menurut hakim praperadilan alasan tersebut di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada termohon sebagai penyidik, hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon adalah sebagai bentuk kriminalisasi ataupun politisasi," kata hakim.
Dalam dalilnya, pihak Tom mengaku SPDP diberikan Kejagung lebih dari 7 hari semenjak penetapan tersangka. Namun menurut hakim setelah mengecek bukti, ternyata tidak lebih dari 7 hari.
"Pemberitahuan SPDP masih tenggang waktus sebagaimana putusan MK yaitu 3 hari dan bukan melebihi 7 hari seperti yang didalilkan oleh pemohon," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, pada dasarnya suatu penahanan dapat dikategorikan sebagai suatu penahanan tidak sah bilamana penahanan dilakukan pejabat berwenang, tidak disertai surat perintah penahanan, dan tidak menyampaikan putusan kepada keluarga ataupun tersangkanya, penahanan tidak menyebutkan alasan yang jelas, penahanan tidak menyebutkan atau menguraikan tindak pidana yang menjadi dasar penahanannya, penahannya tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 KUHAP, penahanan melebihi batas waktu, dan penahanan terhadap pejabat tertentu.
Menurut hakim, ada juga syarat objektif yang harus disertai dalam penahanan tersebut. Meski Tom tidak bisa melarikan diri lagi, menghilangkan barang bukti sebab tidak menjadi Mendag lagi, soal penahanan ini menjadi kewenangan penyidik.
"Secara administrasi telah dipenuhi oleh pemohon," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Atas alasan-alasan itulah, praperadilan Tom ditolak oleh hakim.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor atau Paman Birin berpamitan dan mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024. Foto: Taufik Ridwan/ANTARA

Sahbirin Noor

Dalam persidangan Sahbirin Noor, hakim berpendapat bahwa dari bukti yang disertakan KPK, tidak pernah ada panggilan secara resmi kepada Sahbirin Noor. KPK pun dinilai tidak serius melakukan pemanggilan.
"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan Termohon tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap Pemohon [Sahbirin Noor]. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Hakim juga menilai bahwa Paman Birin bukan orang yang tertangkap tangan. Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan yang berarti Sahbirin bukan orang yang tertangkap.
"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa Pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap Pemohon," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menolak dalil KPK yang menyatakan bahwa Paman Birin kabur atau melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan. Menurut Hakim, tidak ada bukti KPK telah menerbitkan surat penetapan DPO kepada Paman Birin.
"Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri Pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon," ujar hakim.
Hakim juga menilai bahwa dalam rangka penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan, bahwa harus disertai surat panggilan. Jika tidak ada surat panggilan, maka tidak dapat langsung diputuskan adanya tersangka.
Hakim pun menilai KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.
"Dari bukti-bukti Termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Hakim juga memaparkan bahwa dalam penetapan tersangka, mesti ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti. Hal itu mesti diperoleh dari calon tersangka pada saat tahapan penyidikan.
"Bahwa jika belum menemukan bukti permulaan yang cukup, maka bukti yang ditemukan dalam penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan bukan merupakan bukti yang sah dalam menetapkan sebagai tersangka," papar hakim.
Dengan demikian, hakim berkesimpulan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah menyalahi prosedur penyidikan.
"Sehingga, penetapan tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," imbuh hakim.
Dengan pertimbangan itu, hakim pun menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin patut untuk dikabulkan.
"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tentang penetapan tersangka cukup beralasan menurut hukum, oleh karenanya permohonan praperadilan sepatutnya dikabulkan," pungkas hakim.
ADVERTISEMENT
Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Paman Birin dinilai tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon [KPK]," ucap hakim.