Membandingkan Gaji Hakim di Indonesia dengan Negara di Asia Tenggara

11 Oktober 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Meja Hakim. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Meja Hakim. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ribuan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti bersama dari 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini dilakukan sebagai bentuk protes gaji dan tunjangan yang tak naik selama 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata, dalam audiensi meminta agar DPR bisa membantu menaikkan gaji para hakim sebesar 142 persen.
“Kepada wakil rakyat, kami wakil Tuhan memohon kepada wakil rakyat agar gaji pokok kami dan tunjangan jabatan kami naik 142 persen,” kata Rangga dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata menyampaikan paparan dalam audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Selain itu, Rangga mendesak agar rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan, fasilitas hakim dipercepat. Ia meminta PP itu ditandatangani oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Percepat rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012, kami mohon percepat dan apabila berkenan itu ditandatangani oleh presiden terpilih, karena yang kami rasakan beliau sangat paham mengenai nasib kami,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah gaji hakim di Indonesia memang kecil? Bagaimana dengan gaji hakim di negara-negara Asia Tenggara lainnya?

Gaji Hakim di Asia Tenggara

Berdasarkan data Economics Research Institute (ERI), rata-rata gaji hakim di Indonesia saat ini menempati urutan ketiga terbawah di Asia Tenggara. Namun, tidak ada data gaji hakim dari Brunei Darussalam, Myanmar, Kamboja, dan Laos dalam daftar yang dibuat ERI.
Data di atas merupakan survei yang dilakukan ERI secara real time. kumparan mengutipnya pada Kamis (10/10). Pada survei tersebut, rata-rata gaji hakim di Indonesia ada di angka Rp 32 juta per bulan. Dengan rincian Rp 23 juta per bulan pada golongan junior dan Rp 40 juta per bulan pada golongan senior.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, rata-rata gaji hakim di Malaysia jauh lebih tinggi daripada Indonesia. Di Malaysia, hakim senior dapat membawa pulang gaji sekitar Rp 50 juta per bulan. Sementara hakim junior digaji sekitar Rp 28 juta rupiah. Adapun nilai rata-rata gaji hakim di semua level ada di angka Rp 40 juta.
Di Asia Tenggara, gaji hakim tertinggi ditempati Singapura. Gaji hakim senior ada di angka Rp 122 juta per bulan. Sementara gaji hakim junior mencapai Rp 69 juta per bulan. Adapun nilai rata-rata gaji hakim di semua level ada di angka Rp 98 juta per bulan.

Berapa Gaji Hakim di RI Jika Ada Kenaikan 142 Persen?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Mahkamah Agung, golongan terendah hakim di Indonesia adalah Golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun. Gaji yang didapat per bulannya sebesar Rp 2.064.100. Di golongan yang sama dengan masa kerja 32 tahun, gaji hakim per bulannya ada di angka R p3.929.700.
ADVERTISEMENT
Untuk golongan tertinggi yaitu Golongan IVE, gaji hakim dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.539.200. Sedangkan untuk golongan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp 4.978.000.

Gaji Hakim Jika Naik 142 Persen

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2012, hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri atas 10 komponen, yaitu: Gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Selain menuntut kenaikan gaji, para hakim turut menuntut kenaikan tunjangan sebesar 142 persen. Tunjangan itu diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. Berikut nominalnya berdasarkan PP No. 94 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT

Tunjangan Hakim Tingkat Pertama Menurut PP No. 94 Tahun 2012

Tunjangan Hakim Tingkat Pertama Jika Naik 142 Persen

Tunjangan Hakim Tingkat Banding Menurut PP No. 94 Tahun 2012

Tunjangan Hakim Tingkat Banding Jika Naik 142 Persen

Tingkat Korupsi Hakim di Indonesia 1,72 persen

Berdasarkan laman data statistik KPK dikutip Kamis (10/10), sebanyak 31 hakim terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2024. Meski begitu, kasus hakim yang berurusan dengan KPK baru muncul sejak 2010 lalu.
Jika dibuat perbandingan dengan jabatan-jabatan lainnya, persentase hakim yang terjerat kasus korupsi mencapai 1,72 persen. Itu dari total 1.789 orang dari berbagai jabatan yang berurusan dengan KPK.
Adapun jabatan yang paling banyak berurusan dengan KPK adalah swasta (25,7%), Eselon I-IV (23,19%), dan Anggota DPR-DPRD (19,91%).
Reporter: Aliya R Putri