Membandingkan Gaji-Tunjangan Hakim Sebelum dan Sesudah Perubahan, Naik Berapa?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Aturan itu diteken Joko Widodo saat masih menjabat Presiden RI pada 18 Oktober 2024.

Aturan itu merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 yang menjadi dasar dalam penggajian hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Aturan itu diterbitkan pemerintah usai adanya tuntutan dari para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka mempermasalahkan gaji mereka yang selama 12 tahun tak kunjung naik.

Juru bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan bahwa pihaknya menilai PP Nomor 44 Tahun 2024 tersebut belum menyelesaikan masalah.

"Langkah awal ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Satu dari empat tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia telah direspons oleh pemerintah melalui PP Nomor 44 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen secara merata," ujar Fauzan kepada wartawan, Selasa (22/10).

"Namun, apakah dengan terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 ini sudah menyelesaikan semua permasalahan? Jawabannya belum," kata dia.

Merujuk UU ASN, Hakim disebut merupakan pejabat negara. Namun, sistem penggajiannya memakai mekanisme PNS. Pada 2018, sistem penggajian tersebut dibatalkan oleh MA. Namun, penggajian tersebut belum diubah.

Kini, PP 44/2024 terbit. Salah satu pertimbangannya adalah soal Putusan MA 23 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok PNS.

PP 44/2024 mengatur soal penyesuaian gaji hakim hingga aturan kenaikan gaji secara berkala. Ada beberapa pasal yang diubah maupun terdapat penambahan pasal baru.

Meskipun telah adanya penyesuaian gaji hakim dalam PP tersebut, Fauzan menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan empat tuntutan utamanya.

Empat tuntutan tersebut yakni:

  • Penyesuaian terhadap seluruh hak keuangan dan fasilitas Hakim yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.

  • Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka kembali pembahasan RUU Jabatan Hakim hingga disahkan menjadi undang-undang.

  • Mendorong penyusunan RUU Contempt of Court guna melindungi kehormatan peradilan dan Hakim.

  • Mendesak peraturan pemerintah tentang jaminan keamanan bagi Hakim dan keluarganya.

Dalam tuntutan SHI itu, mereka menuntut adanya kenaikan 142 persen nilai tunjangan dari tunjangan tahun 2012. Namun, dalam PP 44/2024, terlihat kenaikan tidak mencapai 142 persen. Begitu juga tunjangannya.

Lantas berapa gaji hakim sebelum dan sesudah adanya perubahan? Berikut datanya:

Gaji Hakim 2012, Sebelum Berubah:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 33 data

Masa Kerja
Golongan IIIA
Golongan IIIB
Golongan IIIC
Golongan IIID
Golongan IVA
Golongan IVB
Golongan IVC
Golongan IVD
Golongan IVE
0
Rp 2.064.100
Rp 2.151.400
Rp 2.242.400
Rp 2.337.300
Rp 2.436.100
Rp 2.539.200
Rp 2.646.600
Rp 2.758.500
Rp 2.875.200
1
2
Rp 2.125.700
Rp 2.215.700
Rp 2.309.400
Rp 2.407.100
Rp 2.508.900
Rp 2.615.000
Rp 2.725.600
Rp 2.840.900
Rp 2.961.100
3
4
Rp 2.189.200
Rp 2.281.800
Rp 2.378.300
Rp 2.478.900
Rp 2.583.800
Rp 2.693.100
Rp 2.807.000
Rp 2.925.700
Rp 3.049.500
5
6
Rp 2.254.600
Rp 2.349.900
Rp 2.449.300
Rp 2.552.900
Rp 2.660.900
Rp 2.773.500
Rp 2.890.800
Rp 3.013.100
Rp 3.140.500
7
8
Rp 2.347.100
Rp 2.420.100
Rp 2.522.500
Rp 2.629.200
Rp 2.740.400
Rp 2.856.300
Rp 2.977.100
Rp 3.103.100
Rp 3.234.300
9

1 - 10 dari 33 baris

Gaji Hakim 2024, Setelah Perubahan:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 33 data

Masa Kerja
Golongan IIIA
Golongan IIIB
Golongan IIIC
Golongan IIID
Golongan IVA
Golongan IVB
Golongan IVC
Golongan IVD
Golongan IVE
0
Rp2.785.700,00
Rp2.903.600,00
Rp3.026.400,00
Rp3.154.400,00
Rp3.287.800,00
Rp3.426.900,00
Rp3.571.900,00
Rp3.723.000,00
Rp3.880.400,00
1
2
Rp2.873.500,00
Rp2.995.000,00
Rp3.121.700,00
Rp3.253.700,00
Rp3.391.400,00
Rp3.534.800,00
Rp3.684.400,00
Rp3.840.200,00
Rp4.002.700,00
3
4
Rp2.964.000,00
Rp3.089.300,00
Rp3.220.000,00
Rp3.356.200,00
Rp3.498.200,00
Rp3.646.200,00
Rp3.800.400,00
Rp3.961.200,00
Rp4.128.700,00
5
6
Rp3.057.300,00
Rp3.186.600,00
Rp3.321.400,00
Rp3.461.900,00
Rp3.608.400,00
Rp3.761.000,00
Rp3.920.100,00
Rp4.085.900,00
Rp4.258.700,00
7
8
Rp3.153.600,00
Rp3.287.000,00
Rp3.426.000,00
Rp3.571.000,00
Rp3.722.000,00
Rp3.879.500,00
Rp4.043.600,00
Rp4.214.600,00
Rp4.392.900,00
9

1 - 10 dari 33 baris

Persentase Kenaikan Gaji Hakim:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 33 data

Masa Kerja
Golongan IIIA
Golongan IIIB
Golongan IIIC
Golongan IIID
Golongan IVA
Golongan IVB
Golongan IVC
Golongan IVD
Golongan IVE
0
34,96%
34,96%
34,96%
34,96%
34,96%
34,96%
34,96%
34,96%
34,96%
1
2
35,18%
35,17%
35,17%
35,17%
35,17%
35,17%
35,18%
35,18%
35,18%
3
4
35,39%
35,39%
35,39%
35,39%
35,39%
35,39%
35,39%
35,39%
35,39%
5
6
35,60%
35,61%
35,61%
35,61%
35,61%
35,60%
35,61%
35,60%
35,61%
7
8
34,36%
35,82%
35,82%
35,82%
35,82%
35,82%
35,82%
35,82%
35,82%
9

1 - 10 dari 33 baris

Tunjangan Hakim 2012, Sebelum Perubahan:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 11 data

Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya pada MA RI), Dilmil tipe A yang diperbantukan
Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
Pengadilan Kelas II
Ketua / Kepala
Rp 27.000.000
Rp 23.400.000
Rp 20.200.000
Rp 17.500.000
Wakil Ketua / Wakil Kepala
Rp 24.500.000
Rp 21.300.000
Rp 18.400.000
Rp 15.900.000
Hakim Utama
Rp 24.000.000
Rp 20.300.000
Rp 17.200.000
Rp 14.600.000
Hakim Utama Muda
Rp 22.400.000
Rp 19.000.000
Rp 16.100.000
Rp 13.600.000
Hakim Madya Utama / Kolonel
Rp 21.000.000
Rp 17.800.000
Rp 15.100.000
Rp 12.800.000
Hakim Madya Muda / Letnan Kolonel
Rp 19.600.000
Rp 16.600.000
Rp 14.100.000
Rp 11.900.000
Hakim Madya Pratama / Mayor
Rp 18.300.000
Rp 15.500.000
Rp 13.100.000
Rp 11.100.000
Rp 17.100.000
Rp 14.500.000
Rp 12.300.000
Rp 10.400.000
Hakim Pratama Madya Kapten
Rp 16.000.000
Rp 13.500.000
Rp 11.500.000
Rp 9.700.000
Hakim Pratama Muda
Rp 14.900.000
Rp 12.700.000
Rp 10.700.000
Rp 9.100.000

1 - 10 dari 11 baris

Tunjangan Hakim 2024, Sesudah Perubahan:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 11 data

Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya pada MA RI), Dilmil tipe A yang diperbantukan
Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
Pengadilan Kelas II
Ketua/Kepala
Rp 37.900.000
Rp 32.900.000
Rp 28.400.000
Rp 24.600.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala
Rp 34.400.000
Rp 29.900.000
Rp 25.800.000
Rp 22.300.000
Hakim Utama
Rp 33.700.000
Rp 28.500.000
Rp 24.100.000
Rp 20.500.000
Hakim Utama Muda
Rp 31.500.000
Rp 26.700.000
Rp 22.600.000
Rp 19.100.000
Hakim Madya Utama/Kolonel
Rp 29.500.000
Rp 25.000.000
Rp 21.200.000
Rp 18.000.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
Rp 27.500.000
Rp 23.300.000
Rp 19.800.000
Rp 16.700.000
Hakim Madya Pratama/ Mayor
Rp 25.700.000
Rp 21.800.000
Rp 18.400.000
Rp 15.600.000
Hakim Pratama Utama
Rp 24.000.000
Rp 20.300.000
Rp 17.300.000
Rp 14.600.000
Hakim Pratama Madya/Kapten
Rp 22.500.000
Rp 18.900.000
Rp 16.100.000
Rp 13.600.000
Hakim Pratama Muda
Rp 20.900.000
Rp 17.800.000
Rp 15.000.000
Rp 12.700.000

1 - 10 dari 11 baris

Presentase Kenaikan Tunjangan Hakim

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 11 data

Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya pada MA RI), Dilmil tipe A yang diperbantukan
Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
Pengadilan Kelas II
Ketua/Kepala
40,37%
40,60%
40,59%
40,57%
Wakil Ketua/Wakil Kepala
40,41%
40,38%
40,22%
40,25%
Hakim Utama
40,42%
40,39%
40,12%
40,41%
Hakim Utama Muda
40,63%
40,53%
40,37%
40,44%
Hakim Madya Utama/Kolonel
40,48%
40,45%
40,40%
40,63%
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
40,31%
40,36%
40,43%
40,34%
Hakim Madya Pratama/ Mayor
40,44%
40,65%
40,46%
40,54%
Hakim Pratama Utama
40,35%
40,00%
40,65%
40,38%
Hakim Pratama Madya/Kapten
40,63%
40,00%
40,00%
40,21%
Hakim Pratama Muda
40,27%
40,16%
40,19%
39,56%

1 - 10 dari 11 baris

Tunjangan Hakim Tinggi Dkk 2012, Sebelum Berubah:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 6 data

JABATAN
Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti
1
Ketua / Kepala
Rp 40.200.000
2
Wakil Ketua / Wakil Kepala
Rp 36.500.000
3
Hakim Utama / Mayjen / Laksda / Marsda TNI
Rp 33.300.000
4
Hakim Utama Muda / Brigjen / Laksma / Marsma TNI
Rp 31.100.000
5
Hakim Madya Utama / Kolonel
Rp 29.100.000
6
Hakim Madya Muda / Letnan Kolonel
Rp 27.200.000

Tunjangan Hakim Tinggi Dkk 2024, Sesudah Perubahan:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 6 data

JABATAN
Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti
1
Ketua/Kepala
Rp 56.500.000
2
Wakil Ketua/Wakil Kepala
Rp 51.300.000
3
Hakim U tama / Mayj en / Laksda/Marsda TNI
Rp 46.800.000
4
Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI
Rp 43.700.000
5
Hakim Madya Utama/Kolonel
Rp 40.900.000
6
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
Rp 38.200.000

Presentase Kenaikan Tunjangan Hakim Tinggi Dkk:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 6 data

JABATAN
Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti
1
Ketua/Kepala
40,55%
2
Wakil Ketua/Wakil Kepala
40,55%
3
Hakim U tama / Mayj en / Laksda/Marsda TNI
40,54%
4
Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI
40,51%
5
Hakim Madya Utama/Kolonel
40,55%
6
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
40,44%