Membandingkan Jumlah Penindakan Tilang Manual dan ETLE

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik baru, ETLE berbasis kamera handphone atau ETLE mobile. Foto: Youtube/NTMC
zoom-in-whitePerbesar
Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik baru, ETLE berbasis kamera handphone atau ETLE mobile. Foto: Youtube/NTMC

Korlantas Polri kini tengah mengubah haluan dalam cara penindakan pengendara yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Kini, tindak penilangan hanya dapat dilakukan secara elektronik atau melalui kamera ETLE.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman mengatakan dari data yang dimilikinya lebih banyak tindak penilangan melalui ETLE. Data tersebut dihimpun dari seluruh Indonesia.

"Rata-rata jumlah Dakgar (penindakan pelanggaran) manual 2017 - 2020 adalah 36.156 pelanggaran. Jumlah Dakgar ETLE 2021 adalah 159.271 pelanggaran," kata Karsiman dalam keterangannya, Senin (24/10).

Dia menjelaskan, kamera ETLE saat ini telah tersebar di 34 Polda di seluruh Indonesia. Total, ada ribuan kamera ETLE yang terdiri dari beberapa jenis.

"Perangkat kamera ada 270 statis, 806 mobile handheld, 51 mobile on board, 58 speed cam dan 5 weight in motion ODOL," ungkap Karsiman.

Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Lebih jauh, Karsiman mengungkapkan, ada 11 jenis pelanggaran yang dapat tertangkap oleh kamera ETLE. Mulai dari menerobos lampu merah, tidak menggunakan safety belt, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

"Kemudian, melebihi batas kecepatan, tidak melakukan pengesahan, tidak menggunakan helm, kelebihan muatan penumpang (motor), melanggar marka, melanggar aturan ganjil genap (DKI), melanggar rambu (dilarang parkir), serta melawan arus," jelas dia.

Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.

video youtube embed

Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat (21/10).