Membandingkan Kasus Ancaman ke Jokowi: RJ dan HS

13 Mei 2019 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi (tengah) saat meresmikan Tol Pandaan-Malang. Foto: Dok.  Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi (tengah) saat meresmikan Tol Pandaan-Malang. Foto: Dok. Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Kepolisian tengah menjadi sorotan setelah sejumlah orang jadi tersangka karena dugaan mengancam Presiden Jokowi. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa polisi tidak netral dan sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
Yang terbaru, polisi menangkap seorang pemuda berinisial HS. HS ditangkap karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu, Jumat (10/5).
Suasana saat Capres nomor urut 01 Joko Widodo tinggalkan Jakarta Theatre. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Serangkaian kasus ini mengingatkan dengan kasus yang sama di Tahun 2018. Kasus serupa pernah menjerat seorang siswa SMA berinisial RJ. Videonya yang menghina dan mengancam akan membunuh Jokowi dengan cepat viral di media sosial.
Dalam video itu, RJ memegang foto Jokowi sambil mengancam dan menghina Jokowi. Kepada polisi, RJ mengaku hanya iseng dan dibuat pada tiga bulan lalu di sekolahnya untuk lucu-lucuan bersama teman-temannya.
Setelah penyelidikan, RJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE, pada 25 Mei 2018. RJ dijerat Pasal 247 ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman enam tahun. Meski sudah berstatus tersangka, polisi tidak menahan RJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono menunjukan barang bukti pada rilis kasus pencurian nasabah bank dengan kekerasan, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain menjadi tersangka, ada dampak lain yang dialami RJ akibat kasus ini. RJ dikeluarkan dari sekolahnya. Dia sempat bersekolah di salah satu SMA swasta di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus yang menjerat RJ sudah selesai di level kepolisian. Berkasnya juga sudah lama diserahkan ke kejaksaan.
"Sudah P21, sudah kita serahkan tahap 2 ke kejaksaan. Berarti sudah kita tangani dengan baik," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Lalu, bagaimana dengan kasus pengancaman terhadap Jokowi yang disampaikan oleh HS?
Polisi menunjukan foto pelaku yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
HS melontarkan ancaman akan memenggal kepala Jokowi saat ikut demo di depan Bawaslu, Jumat (10/5). Video pernyataan itu lalu menjadi viral di media sosial.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus HS. Meski sempat kabur dari rumahnya di Palmerah, Jakarta Barat, HS akhirnya ditangkap di rumah saudaranya di Parung, Bogor.
Polisi menunjukan foto pelaku yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Dijerat pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Minggu (12/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu, HS juga disangkakan dengan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.