Membandingkan Kasus Melawan Begal hingga Tewas di Bekasi dan Surabaya

27 Mei 2018 10:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok (Foto: Muhammad Faisal Nu'man)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok (Foto: Muhammad Faisal Nu'man)
ADVERTISEMENT
Aksi begal di jembatan Summarecon, Bekasi, Jawa Barat digagalkan oleh korban ramai diperbincangkan karena korban diamankan polisi. Hal ini berbeda dengan anggota TNI di Surabaya yang menembak mati pencuri motor di rumahya pada Juli 2017.
ADVERTISEMENT
Upaya perampokan di Bekasi terjadi pada Rabu (23/5). Saat itu, korban MIB sedang berada di jembatan Summarecon untuk sekadar minggir dan melihat pemandangan kota. Tak lama kemudian, pelaku Aric Saipulloh datang dan menodong MIB.
MIB melawan dan keduanya terlibat duel. Celurit yang dibawa Aric berhasil direbut oleh MIB. Saat itu, MIB langsung menyabetkan celurit ke Aric. Aric kabur bersama rekannya, Indra, untuk menuju ke RS Anna Medika Bekasi Utara. Aric akhirnya tewas saat menjalani perawatan.
Polisi pun telah mengamankan MIB untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat biru, satu buah baju berlumuran darah, satu buah topi putih serta celurit sepanjang 30 sentimeter juga telah diamankan.
ADVERTISEMENT
"MIB saat ini dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Sabtu (26/5).
Kapolres Bekasi Kombes Indarto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bekasi Kombes Indarto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Penangkapan MIB mengundang banyak pertanyaan. Seorang yang membela diri saat terancam aksi kriminal seharusnya tidak ditangkap, terlebih sampai dijadikan tersangka.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Indarto memastikan MIB belum ditetapkan sebagai tersangka. Indarto berniat mendatangkan saksi ahli untuk menentukan status MIB. Bila nanti memenuhi unsur pembelaan diri, MIB tidak akan dijadikan tersangka.
"Saya belum tetapkan (MIB Tersangka) tapi menunggu pemeriksaan ahli apakah penganiayaan yang dilakukan masuk kategori bela paksa," ucap dia.
Ilustrasi begal (Foto: LeoFra)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi begal (Foto: LeoFra)
Hal ini berbeda dengan kasus pencurian di rumah perwira TNI Mayor Tunggul Waluyo di Simorejo, Surabaya, Juli 2017. Saat itu, dua pelaku sedang berupa mencuri sepeda motor di rumah Mayor Tunggul. Keduanya membongkar pagar rumah dan sudah berhasil membawa satu motor matic.
ADVERTISEMENT
Mendengar suara gaduh, Tunggul keluar sambil membawa pistol. Pelaku saat itu mencoba kabur. Tunggul lalu memberi tembakan peringatan ke udara. Bukan menyerah, pelaku malah mengeluarkan pistol yang mereka bawa.
Tunggul lalu menembak kedua pelaku. Satu orang pelaku tewas setelah berlari 70 meter dari rumah Tunggul dan sempat dipukuli warga. Satu orang lainnya, berhasil melarikan diri.
"Dua pelaku ini pemain lama, satu orang tewas dan satu orang lagi masih kami kejar," beber Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Rabu (5/7).
Mayor Tunggul tidak diproses hukum saat itu. Kapolrestabes Surabaya yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol M Iqbal justru memberikan penghargaan kepada Tunggul atas keberanian memberantas kejahatan. Tunggul mendapat penghargaan berupa piagam dan tali asih.
ADVERTISEMENT