Membandingkan Kasus Pancasila Zaskia Gotik dan Habib Rizieq

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Rizieq Shihab tiba di Polda. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rizieq Shihab tiba di Polda. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Maret 2016 lalu, pedangdut Zaskia Gotik tersandung kasus penodaan Pancasila. Ucapan dia dalam acara televisi menyebut sila kelima pancasila dengan sebutan 'bebek nungging' membawanya ke polisi. Sekian lama berlalu, Zaskia Gotik tak berujung tersangka. Malahan dia menjadi Duta Pancasila.

Sedang Habib Rizieq dalam ceramahnya pada 2014 lalu di Jawa Barat yang diunggah ke YouTube, juga berucap mengenai Pancasila. Ucapan Rizieq 'Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala' dinilai menistakan Pancasila. Ucapan itu membawanya ke polisi.

Berikut perbandingan kasus Rizieq dan Zaskia Gotik:

Selebriti Indonesia Zaskia Gotik (Foto: Dok. Instagram @zaskia_gotix)
zoom-in-whitePerbesar
Selebriti Indonesia Zaskia Gotik (Foto: Dok. Instagram @zaskia_gotix)

- Zaskia Gotik

* 15 Maret 2016, di acara televisi ucapan sila kelima Pancasila 'bebek nungging' terucap

* 16 Maret 2016, Zaskia Gotik langsung menggelar jumpa pers meminta maaf

* 16 Maret 2016, LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) melaporkan Zaskia ke Polda Metro dengan pidana Undang-undang Nomor  24 Tahun 2009 tentang lambang negara. Namun pada 24 Maret setelah ditemui Zaskia Gotik LSM ini mencabut laporannya.

* 17 Maret 2016, Anggota DPD Fahira Idris juga melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro dengan tuduhan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap bendera dan lambang negara RI jo Pasal 155 KUHP

* 21 Maret 2016, Kapolri saat itu Jenderal Badrodin Haiti sampai Jaksa Agung M Prasetyo menyebut dugaan pelanggaran menghina lambang negara dalam kasus Zaskia Gotik

* 25 Maret 2016, Subdit Cyber Crime Polda Metro menyebut kasus Zaskia Gotik masuk ranah penyelidikan dan merupakan hasil temuan polisi, bukan delik aduan. Zaskia dibidik Undang-undang Nomor  24 Tahun 2009, Pasal KUHP, dan Undang-undang ITE. Dengan ancaman ada yang lima tahun dan denda Rp 500 juta.

* Mulai akhir Maret 2016, beberapa artis antara lain dari Ayu Tingting sampai Deny Cagur dipanggil polisi sebagai saksi kasus Zaskia Gotik

* 30 Maret 2016, Zaskia Gotik menjalani pemeriksaan sebagai saksi

* Awal April 2016, Zaskia Gotik ikut acara bela negara menjadi Pancasilais di Kemenhan

* Pertengahan April 2016, Zaskia Gotik diangkat PKB menjadi Duta Pancasila

* Hingga saat ini kasus Zaskia Gotik tak terdengar. Zaskia Gotik masih berstatus saksi

Rizieq Shihab mengacungkan tangan kanannya. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rizieq Shihab mengacungkan tangan kanannya. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

- Habib Rizieq

* Juni 2014 Habib Rizieq dalam ceramah di Jawa Barat mengucapkan kalimat yang dinilai melecehkan Pancasila

* 27 Oktober 2016 Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri atas ucapan Rizieq dalam ceramah itu "Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala'. Sukmawati melaporkan dengan LP/1077/X/2016/Bareskrim. Adapun pasal yang dilaporkan yakni perihal tindak pidana penodaan terhadap lambang negara Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dab atau Pasal 57a juncto Pasal 68 UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.

* 28 Oktober 2016, Kabareskrim Komjen Ari Dono membuka penyelidikan laporan Sukmawati

* 22 November 2016, kasus Rizieq dilimpahkan ke Polda Jabar

* 25 November 2016, Polda Jabar mulai melakukan penyelidikan

* Desember 2016 sampai awal Januari 2017, saksi-saksi diperiksa termasuk saksi ahli dan bahasa

* 12 Januari 2017, Rizieq diperiksa sebagai saksi di Polda Jabar. Dalam keterangannya usai diperiksa, Rizieq mengaku tak bersalah atas pernyataannya. Rizieq bahkan meminta Sukmawati mencabut laporan. Menurut Rizieq juga, rekaman video yang diperlihatkan polisi cuma dua menit. Rekamannya sudah diedit dan sulit dipertanggungjawabkan.

Rizieq juga mengaku tidak pernah menghina Bung Karno, malahan dia sebagai pengagum. Apa yang dia ucapkan sebagai kritik.

* 30 Januari 2017, Polda Jabar melakukan gelar perkara kasus Rizieq. Sore harinya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengumumkan status tersangka. Rizieq dikenaan pasal 154a dan 320 KUHP. Karena ancamannya di bawah 4 tahun, Rizieq tak akan ditahan.

Ahli hukum Universitas Andalas Feri Amsari memberikan pendapat mengenai perbandingan dua kasus ini. Menurut dia, sebenarnya dalam kasus pidana ada hal yang perlu dipastikan ada dalam tindakan yang diduga pidana, yaitu: perbuatan pidana (actus reus) dan niat jahat (mens rea).

"Kadangkala perbuatan pidana ada, tapi tidak diikuti niat jahat untuk melakukan. Dalam kasus Zaskia dianggap tidak ada niat jahat. Habib juga bisa dipastikan tidak ada niat jahat, slip of tongue. Namun karena tindakan Habib selama ini dan adanya nuansa politik di sekitar kasus itu bisa jadi membuat kasus ini naik," jelas Feri saat berbincang dengan kumparan, Selasa (31/1).

Feri juga mengungkapkan, namun jika polisi menemukan ada dua bukti yang cukup, misalnya ada bukti yang bersangkutan sudah berulangkali melakukan tindakan yang sama dan sudah diingatkan tapi tetap diulang, maka niat jahatnya bisa mudah dibuktikan.

"Jadi, ya sejauh polisi menganggap itu ada unsur niat jahat ya akan ditindaklanjuti," tutup dia.