Membandingkan Kasus Pemuda di Medan Lawan Begal & Kakek Kasmito di Demak

29 Desember 2021 15:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kota Medan, Dedi Irwanto (21), ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal yang hendak merampoknya. Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Selasa (21/12) dini hari di Jalan Sei Beras Sekata.
ADVERTISEMENT
Saat hendak pulang ke rumah, Dedi yang mengendarai sepeda motor, dihampiri 4 orang pria, termasuk korban bernama Reza. Keempat pria itu membawa bambu lalu memukuli Dedi, namun Dedi berhasil melawan.
Dedi ini ke mana-mana selalu membawa pisau buat jaga-jaga. Dia tak menjelaskan apa profesinya, namun memang selalu pulang ke rumah dari tempat kerjanya dini hari.
Karena berusaha melawan begal, Dedi mengeluarkan pisau lipat dari dalam jaketnya dan menikam Reza. Reza usai terkapar di jalan. Tiga teman Reza kabur. Singkat cerita, Dedi baru tahu keesokan harinya kalau Reza tewas.
Hati bergejolak. Dedi merasa bersalah telah membunuh begal yang menghajarnya. Dengan legowo, dia menyerahkan diri ke Polsek Sunggal usai sepekan berada di rumah ayahnya di Duri, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Lalu kepada keluarga korban, Dedi menyampaikan permohonan maaf.
Pemuda di Medan yang membunuh begal untuk membela diri menyerahkan diri ke polisi. Foto: Dok. Istimewa
"Saya sebelumnya mau meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban (Reza) atas peristiwa tersebut. Karena sebenarnya saya tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Tak dinyana, Dedi pada saat itu juga, pada Senin (27/12), langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang menjerat Dedi adalah 351 KUHP.
Isi Pasal 351 KUHP itu adalah: Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
ADVERTISEMENT
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
“Untuk proses hukumnya sendiri, adik ini (Dedi), berdasarkan perbuatannya, harus tetap mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 KUHPidana ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” tambah Chandra.
Chandra tak menyebut apakah Dedi ini ditahan atau tidak. Dia juga belum menjawab saat ditanya, bagaimana nasib begal yang mencoba merampok Dedi pada malam itu.
Namun, kata Chandra, kasus ini masih bisa diselesaikan dengan restorative justice. Asalkan, keluarga begal itu berniat juga menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Kasus Kakek Kasmito di Demak

Sepintas, apa yang dialami Dedi ini sama dengan yang dialami Kakek Kasmito di Demak.
ADVERTISEMENT
Mbah Minto --sapaan akrab kakek itu-- menjadi pesakitan usai membacok Marjani, seorang pria berumur 30 tahunan yang diduga mencuri ikan di kolam yang ia jaga pada 7 September 2021 lalu.
Mbah Minto dinyatakan telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Jeratan hukumnya sama seperti Dedi di Medan.
Kasmito, kakek yang dipenjara karena bacok maling di Demak. Foto: Dok. Istimewa
Bunyi Pasal 351 ayat (2) KUHP: Pasal 351 KUHP:
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus itu tidak diselesaikan secara restorative justice. Jaksa dan polisi, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), menilai Mbah Minto ini mengaku menganiaya Marjani, bukan sebatas membela diri.
Pada 15 Desember 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Kasmito (74) atas kasus penganiayaan berat.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Kasmito dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Deny Firdaus menilai, Mbah Minto terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan luka terhadap korban.
Hakim mengungkapkan pertimbangan memvonis penjara Mbah Minto. Hakim menilai, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa tidak ada unsur pembelaan diri yang dilakukan Mbah Minto saat membacok Marjani.
Sebab, kata hakim, saat itu Mbah Minto diam-diam dan tanpa peringatan langsung membacok dan menganiaya Marjani.
"Menimbang dari fakta persidangan bahwa terdakwa saat melihat saksi korban selanjutnya secara diam-diam tanpa peringatan dari arah belakang mengayunkan celurit yang telah dibawa terlebih dahulu untuk membacok saksi korban. Terdakwa membacok saksi korban dua kali, yang mana pada saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan," ujar Hakim Deny dalam sidang putusan di PN Demak, Rabu (15/12).
ADVERTISEMENT