Pendukung Habib Rizieq Syihab - Bandara Soekarno Hatta

Membandingkan Kerumunan Habib Rizieq dan Kampanye Pilkada

17 November 2020 16:24 WIB
Massa dari berbagai daerah berjalan menuju Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Massa dari berbagai daerah berjalan menuju Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kerumunan pendukung menyambut Habib Rizieq di Bandara Soekarno Hatta, Petamburan, Puncak, dan terakhir pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, berbuntut panjang.
ADVERTISEMENT
Dua kapolda dan dua kapolres dicopot, serta Gubernur DKI Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi. Namun, Anies mempersoalkan kerumunan di Pilkada yang seolah dibiarkan.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" ucap Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (16/11).
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
Surat itu terkait upaya Pemda menangani kerumunan. Sebab, Pemprov DKI Jakarta sudah berupaya mencegah dengan menyurati pihak Habib Rizieq sebelum ada kerumunan, soal ketentuan protokol kesehatan.
Lalu, bagaimana kerumunan yang terjadi di Pilkada?

Masa Pendaftaran

Rombongan bakal paslon Walikota Solo, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) di KPU Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/9). Foto: Dok. Istimewa
Pelanggaran protokol corona pertama di Pilkada terjadi saat masa pendaftaran 4-6 September 2020. Bawaslu RI mencatat 243 bakal pasangan calon melanggar protokol corona.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini, hari pertama kami data ada 141 bapaslon langgar protokol kesehatan, lalu hari kedua ada 102 pelanggaran sehingga total 243 itu data yang kami dapat," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Bakal Cawali Solo, Gibran Rakabuming Raka dan istrinya, Selvi Ananda, sebelum daftar ke KPU, Jumat (4/9). Foto: Dok. Istimewa
Pelanggaran itu berupa kerumunan di depan kantor KPU, baik arak-arakan maupun konvoi. Meski, paslon maupun sebagian besar pendukung menggunakan masker.
Kerumunan terjadi karena tidak ada pencegahan baik oleh penyelenggaran Pilkada (KPU-Bawaslu), maupun aparat. KPU maupun Bawaslu hanya mengimbau tak membawa massa, alhasil massa tetap banyak.
Apa sanksinya? Tidak ada. Sebab saat masa pendaftaran itu, KPU belum mengatur ketentuan bagi pelanggar protokol corona. Begitu juga tidak ada tindakan dari Pemda, meski konteks Pilkada.
ADVERTISEMENT

Peraturan KPU Tak Beri Sanksi Tegas

Dalam PKPU 13/2020, KPU masih membolehkan kampanye dengan massa banyak yaitu maksimal 50 orang untuk pertemuan terbatas di ruangan. Angka ini tentu jauh lebih besar dari ketentuan Pemda, misal DKI yang melarang 5 orang berkumpul.
KPU lalu mengatur sanksi bagi pelanggar protokol corona dalam hal kampanye lebih dari 50 orang. Namun, ternyata sanksi yang diberikan hanya berupa peringatan tertulis dan pembubaran kegiatan.
Tidak ada sanksi yang memberi efek jera seperti pembatalan pasangan calon sehingga ada jaminan paslon disiplin dengan protokol corona.
Pendukung Bobby-Aulia saat deklarasi dukungan di kampanye hari pertama. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Pasal 88D:
Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikenai sanksi:
ADVERTISEMENT
Rapat pleno pimpinan KPU usai Arief Budiman dan Pramono negatif corona. Foto: Dok. KPU

Masa Kampanye

Memasuki masa kampanye, beberapa ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, termasuk MUI, dan pegiat Pemilu, mendesak agar pemerintah dan DPR menunda Pilkada Serentak 2020 karena masa kampanye akan menjadi ancaman penyebaran COVID-19.
Saat bersamaan, KPU maupun Bawaslu tidak berani memberi sanksi tegas bagi pelanggar karena menyebut tidak diatur dalam UU Pilkada sebagai ketentuan rujukan PKPU.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, masa kampanye yang dimulai sejak 26 September diwarnai berbagai pelanggaran. Bawaslu mencatat angkanya terus bertambah tiap pekan.
Data terakhir yang dirilis hari ini, total ada 1.448 kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan KPU soal protokol corona dalam Pilkada.
Semuanya sudah ditindak sesuai aturan KPU yaitu peringatan dan pembubaran kegiatan. Anggota Bawaslu Afifuddin menjelaskan, dari 398 tindakan Bawaslu tersebut, 381 berupa penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.

Teguran Keras Mendagri ke 83 Calon Petahana

Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Kegiatan Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas Series 5. Foto: Kemendagri
Terpisah, Mendagri Tito Karnavian ternyata mengambil inisiatif menindak para calon kepala daerah yang merupakan petahana, karena calon nonpetahana tidak bisa ditindak oleh Kemendagri.
Jumlah petahana yang diberi surat peringatan keras bertambah terus. Data yang dirilis hingga 30 September, mencatat ada 83 kepala daerah yang maju lagi di Pilkada yang ditegur keras Tito.
ADVERTISEMENT
Kesalahan mereka karena memicu kerumunan dan pelanggaran atas ketentuan protokol corona lain.
"Sudah ambil tindakan cepat dengan teguran kepada 83 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Terdiri dari 1 gubernur, 39 bupati, 5 wali kota, 31 wakil bupati, dan 7 wakil wali kota," ungkap Kabag Perundang-undangan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Saydiman Marto, dalam diskusi virtual 'Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia atau Realita', Rabu (30/9).

Teguran Gubernur Gorontalo

Gubernur Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie. Foto: Dok. Satgas COVID-19
Selain tindakan dari Mendagri Tito Karnavian, pelanggaran di pemda tingkat II juga ada yang ditindak oleh Pemprov. Salah satunya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang melayangkan surat teguran terhadap Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga terkait penerapan protokol kesehatan dalam pilkada.
Pasangan calon Bupati Pohuwato Iwan Adam dan Zunaidi Z. Hasan serta pasangan Saiful A. Mbuinga dan Suharso Igirisa (SMS), saat deklarasi tidak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Iwan-Zunaidi deklarasi di Lapangan Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia. Sementara pasangan Saiful-Suharso melakukan deklarasi di Stadion Olahraga Panua, Kecamatan Marisa.

Tanggapan Pimpinan DPR

ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, turut berkomentar soal pertanyaan Anies Baswedan terkait Pemda selain DKI yang seolah membiarkan kerumunan di Pilkada.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: DPR RI
Dasco mengatakan pencegahan corona bukan masalah membandingkan satu hal dengan yang lainnya. Namun, harus bersama-sama berperan dalam melawan COVID-19.
"Saya pikir bukan soal masalah membandingkan, tapi ini sama-sama kita mencegah dan ikut bersama-sama berperan aktif dalam memerangi COVID-19," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (17/11).
Dasco lalu mengingatkan aturan protokol kesehatan di Pilkada sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU Nomor 13 Tahun 2020), sementara pelanggaran di luar Pilkada diatur oleh Pemda masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita liat pilkada, itu kan sudah ada payung hukumnya, sudah ada aturannya, sudah ada PKPU-nya, tentang bagaimana soal mengendalikan COVID-19 di tengah-tengah pilkada yang ada," ujarnya.
"Sementara untuk masa yang dibandingkan di luar pilkada itu juga sudah ada aturan yang jelas. Terutama ya bagi Pak Anies kan juga ada soal aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta" tandas dia.
Bagaimana menurutmu?
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten