news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Membandingkan 'Papa Minta Saham' Setya Novanto dengan Kasus Azis Syamsuddin

3 Mei 2021 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi sorotan beberapa hari terakhir. Dia terseret kasus dugaan suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut peran Azis dalam kasus ini yakni diduga mempertemukan AKP Stepanus Robin dengan Walkot Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinasnya.
Desakan Azis untuk mundur sebagai pimpinan DPR pun mencuat. Bahkan, Azis dilaporkan elemen masyarakat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Selain Azis Syamsuddin, sebenarnya ada pimpinan DPR lain yang juga tersandung kasus dan berujung pada laporan ke MKD, yakni kasus PT Freeport Indonesia atau 'Papa Minta Saham' yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto.
Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto dan para warga binaan lainnya mengikuti tes swab di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (4/2). Foto: Dok. Istimewa
Lalu, seperti apa kasus yang menjerat Azis Syamsuddin dan Setya Novanto yang sama-sama berasal dari Golkar ini?

Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Kasus ini bermula dari laporan Menteri ESDM saat itu yakni Sudirman Said yang melaporkan Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik ke MKD DPR pada 16 November 2015.
ADVERTISEMENT
Sudirman menyebut eks politikus Golkar itu mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Sebelum laporan diproses, beberapa anggota MKD sempat menentang kasus ini karena Sudirman dianggap tak memiliki legal standing untuk melaporkan kasus tersebut. MKD akhirnya melakukan voting terbuka dan hasilnya membawa kasus ini ke persidangan.
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sepekan berlalu, MKD langsung mengadakan rapat perdana untuk membahas laporan tersebut. MKD terhitung sempat mengadakan persidangan sekitar 4 kali bersama sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
Di tengah kasus yang tengah diproses MKD, Setya Novanto memutuskan untuk mundur sebagai Ketua DPR pada 16 Desember 2015.
Dengan keputusan tersebut, MKD DPR memutuskan untuk menutup perkara Setya Novanto sebelum memutuskan sanksi yang diberikan terhadap kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Belakangan, memulihkan nama baik Setya Novanto setelah adanya putusan MK yang membuat bukti rekaman terkait dirinya tidak valid.
Meski demikian, Setnov kemudian terjerat kasus e-KTP di KPK. Kasus itu membuatnya divonis 15 tahun penjara.

Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK yang Menyeret Azis Syamsuddin

Ketua DPP Golkar Azis Syamsuddin, di KPK Foto: Antara/Reno Esnir
KPK mengungkapkan kasus suap penyidik KPK bermula dalam sebuah pertemuan di rumah dinas Azis Syamsuddin di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Pertemuan itu diduga dihadiri AKP Stepanus dan M Syahrial.
Azis diduga memperkenalkan AKP Stepanus kepada Syahrial yang tengah terlibat dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Pertemuan itu diduga berujung pemberian suap dari Syahrial kepada AKP Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar.
"Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di Jakarta Selatan," kata, Firli Bahuri, (22/4).
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sudah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Bahkan, Azis dicegah ke luar negeri selama selama 6 bulan sejak 27 April 2021 untuk menjamin kepentingan penyidikan.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti usai menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (28/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Selain harus berurusan dengan proses hukum di KPK, Azis Syamsuddin juga dilaporkan ke MKD. MKD pun segera membahas laporan elemen masyarakat terkait kasus Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memulai rapat perdana pada 6 Mei 2021 setelah masa reses berakhir.
Setelah kasus ini mencuat, Azis belum muncul di muka publik untuk memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatannya.
Lalu, apakah kasus Azis Syamsuddin akan berakhir seperti perkara Setya Novanto? Kita tunggu saja.