Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Membandingkan Pasal yang Dikenakan ke Rizki dan Pengemudi Fortuner-Lamborghini
16 Februari 2022 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap Rizki Puncak Baharson (54) pelaku penodongan pistol di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2) pagi hari sekitar pukul 08.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Rizki ditangkap polisi atas aksinya yang menodongkan senjata kepada seorang kuli bangunan berinisial SES yang tengah merenovasi rumah tetangganya.
Aksi penodongan itu sempat viral di sosial media. Rizki beralasan ia melakukan hal tersebut akibat kesal dengan suara bising yang ditimbulkan renovasi rumah tersebut.
Akibatnya, korban merasa ketakutan dan terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini polisi tidak menjerat Rizki dengan Undang-undang Darurat. Ia hanya dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan terancam hukuman 1 tahun penjara.
"Pasal 335 KUHP, ancaman 1 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
Sebelum kasus Rizki Puncak Baharson, aksi koboi jalanan sempat beberapa kali terjadi.
Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol
Aksi koboi semacam Rizki bukan pertama kali terjadi. Tapi, kasus sebelumnya ada perbedaan. Terutama pasal yang dikenakan pada pelaku lain.
Pengemudi Toyota Fortuner, MFA atau Muhammad Farid Andika, berlaga bak koboi jalanan saat cekcok dengan sejumlah orang di jalan. Peristiwa itu itu terjadi pada 2 April sekitar pukul 02.00 WIB di traffic light Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Aksi koboi itu berawal saat dia menyerempet pemotor perempuan di Jalan Kolonel Sugiono. Bukan bertanggung jawab, Farid malah mengeluarkan senjata berjenis Airsoft Gun sambil marah-marah. Dia lalu kabur begitu saja.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Farid Andika, seorang CEO startup Restock.id, yang belakangan dicopot dari jabatannya akibat insiden tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade menyebut MFA dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
"(Dijerat) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," ujar Tubagus saat dihubungi, Sabtu (3/4).
Adapun jika melihat Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951, diatur bahwa siapa pun yang membuat, mencoba, memperoleh, atau membawa senjata api di Indonesia maka bisa dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.
Pengemudi Lamborghini Todongkan Pistol ke dua Siswa SMA di Kemang
Abdul Malik, pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol ke dua siswa SMA di Kemang, Jakarta Selatan, dijerat Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Iya betul, dijerat UU Darurat,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12).
ADVERTISEMENT
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa: barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Sebelumnya, dari kediaman Abdul Malik, polisi menyita 7 pucuk senjata api dan sebuah granat ilegal. Adapun jenisnya yakni senjata laras panjang jenis AR 15, M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4, M4, shotgun dan beberapa senjata pistol jenis Glock.
Selain senjata api, polisi juga menemukan sejumlah hewan langka yang dilindungi dan sudah diawetkan dari kediaman Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan satwa langka, setelah pada tahun 2017 juga menyandang status yang sama untuk kasus serupa.
ADVERTISEMENT
Abdul Malik menjadi berita setelah dia menodongkan pistol kepada dua anak SMA di Kemang karena tersinggung pada ucapan anak SMA yang sebenarnya justru kagum atas mobil Lamborghini yang dikendarai pengusaha properti tersebut.
Dia kemudian menembakkan senjata apinya ke udara hingga membuat kedua siswa tersebut sempat trauma. Ternyata saat kejadian Abdul Malik di bawah pengaruh ganja.