Membandingkan Pengakuan Ferdy Sambo vs Kabareskrim soal Ismail Bolong

29 November 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanita berkaos wajah Sambo (tengah) yang nekat terobos masuk kursi terdakwa pada sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wanita berkaos wajah Sambo (tengah) yang nekat terobos masuk kursi terdakwa pada sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ferdy Sambo belakangan mulai terbuka terkait kasus Ismail Bolong yang diduga terlibat kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Sambo bahkan secara terbuka menyebut nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
ADVERTISEMENT
Terbaru terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu mengeklaim telah melaporkan hasil pemeriksaan itu ke pimpinan.
"Ya, sempat [periksa Ismail Bolong dan Kabareskrim-red]," kata Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
"Laporan resmi kan sudah saya selesaikan ke pimpinan, secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai karena itu melibatkan perwira tinggi," sambungnya.
Sambo mengaku, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divpropam semasa dia menjabat juga telah diserahkan ke pimpinan Polri. Terkait kasus itu belum ditangani hingga saat ini, dia meminta hal itu ditanyakan ke pejabat terkait.
LHP sendiri sempat tersebar luas. Dalam LHP itu berisi pengakuan hasil pemeriksaan Ismail Bolong. Sambo mengakui LHP itu ditekennya semasa menjabat Kadiv Propam.
ADVERTISEMENT
"Laporan resminya sudah saya sampaikan secara resmi. Sehingga artinya proses divpropam sudah selesai, karena itu melibatkan perwira tinggi. Selanjutnya kalau ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pejabat berwenang. Kalau nggak, kasih instansi lain melakukan penyelidikan," ujar Sambo.
Komjen Agus Membantah, Tantang Sambo Buka BAP
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
Pengakuan Sambo itu direspons Komjen Agus. Jenderal bitang tiga itu membantah pernyataan Sambo. Dia menantang Sambo buka BAP pemeriksaannya, jika benar.
"Seingat saya enggak pernah ya. Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," kata Agus saat dihubungi, Selasa (29/11).
Bantahan Agus tidak kali ini saja, sebelumnya dia mempertanyakan LHP yang diklaim Sambo merupakan hasil pemeriksaan atas kasus Ismail Bolong.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).
ADVERTISEMENT
Agus menerangkan, keterangan seseorang dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) bisa saja direkayasa oleh oknum tertentu. Hal itu dilihatnya melalui beberapa kasus yang belakangan mencuat di publik.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," beber Agus.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan mengenai aturan pembukaan tambang. Tambang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membangun perekonomian yang tengah dalam tahap pemulihan semenjak pandemi Covid-19.
Hanya saja, pembukaan tambang memiliki aturan-aturan tertentu.
"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Agus menegaskan, dalam menjalankan tugasnya di Korps Bhayangkara itu, dia berjanji bakal bertanggung jawab. Baik kepada pimpinannya maupun sang pencipta.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," ungkapnya.
"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar," tutup dia.