Membandingkan PSBB Ketat Anies dengan Pengetatan Terkendali Perintah Luhut

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan meminta Jakarta melakukan pengetatan terkendali jelang libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini demi menekan potensi penularan corona yang berujung pada lonjakan kasus.
"Kita bukan menerapkan PSBB (ketat), tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12).
Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi 75% karyawan di Jakarta. Juga meminta Anies melarang perayaan Tahun Baru.
Saat ini, Jakarta memang tengah menjalani masa PSBB transisi, setelah sebelumnya sempat melakukan PSBB ketat pada 14 September hingga 11 Oktober. Saat itu, Anies memutuskan menarik rem darurat dengan kembali membatasi secara ketat sebagian besar aktivitas warga.
Lantas apa bedanya PSBB ketat Anies dan pengetatan yang terkendali?
Kebijakan WFH
Pada masa PSBB ketat DKI yang kedua, Anies mengizinkan seluruh kantor di Jakarta beroperasi secara terbatas. Termasuk kantor non-esensial. Namun dalam aturannya, sektor non-esensial dibatasi maksimal karyawan 25 persen.
Sementara untuk sektor esensial, operasional kantor diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme WFH. Apabila sebagian harus bekerja di kantor, tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25%," ujar Anies dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9).
Sedangkan melihat arahan Menko Luhut, dia meminta 75 persen karyawan di Jakarta melakukan WFH mulai tanggal 18 Desember hingga 8 Januari, tanpa terkecuali. Artinya, sektor essensial WFH lebih ketat dari saat PSBB ketat.
"Khusus di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diminta untuk mengetatkan sejumlah kebijakan, salah satunya bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen," kata Luhut dalam keterangan persnya yang dikutip kumparan, Selasa (15/12).
Operasional Mal hingga Restoran
Selama masa pengetatan PSBB DKI kedua, mal di Jakarta memang dibolehkan beroperasi. Syaratnya maksimal kapasitas mal yakni 50 persen. Untuk jam operasional mal sendiri di masa PSBB ketat DKI pada September lau dibuka Multi pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, dalam arahannya, Menko Luhut meminta Anies jam operasional mal dan restoran diperpendek. Dia minta agar mal dan restoran sudan tutup pukul 19.00 WIB pada libur Natal dan Tahun Baru.
“Pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek, dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim,” tutur Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12).
Perayaan Natal dan Tahun Baru
Dalam arahannya jelang libur Tahun Baru, Luhut menginstruksikan seluruh Gubernur, termasuk Anies, untuk menjaga wilayahnya dari pesta akhir tahun. Utamanya Luhut menyoroti kerumunan yang akan timbul dari acara Tahun Baru.
"Saya minta seluruh gubernur tolong tak ada new year's eve. saya minta Natal di gereja juga seperti sekarang saja, 50 orang cukup, jaga jarak," kata Luhut dalam rapat tersebut, Selasa (15/12).
Di rapat yang sama, Anies menegaskan telah melarang warga melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang. Begitu juga dengan perayaan Natal di tempat umum.
“Kami memberlakukan hal ini, Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” kata Anies dalam rapat virtual.
Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta, Muhammad Zen mengatakan, Natal harus dilaksanakan dengan batas maksimal 50 persen kapasitas gereja.
"Selain menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, perlu diperhatikan kapasitas yang diperkenankan 50% dan pengurus/pengelola rumah ibadah menyediakan fasilitas daring," kata Zen saat dihubungi, Kamis (10/12).
Pemprov juga mengacu pada Kementerian Agama dalam hal penyelenggaraan Natal di gereja. Salah satu ketentuannya, jika ditemukan kasus corona di gereja, maka ibadah Natal tak boleh dilaksanakan di gereja tersebut.
"Khusus perayaan Natal kita mengacu pada Edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19," kata dia.
"Bahwa bila di lingkungan rumah ibadah (gereja) terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah natal secara jemaah/kolektif," pungkasnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021. Dalam SE tersebut diatur, sektor pariwisata seperti hotel dan restoran dilarang menggelar acara Tahun Baru.
