Membandingkan Temuan TGIPF, KontraS, hingga LBH Surabaya soal Tragedi Kanjuruhan
·waktu baca 5 menit

Duka menyelimuti sepak bola Indonesia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10). 131 orang tewas usai laga Arema vs Persebaya di pekan ke-11 Liga 1.
Insiden bermula saat sejumlah Aremania menyerbu lapangan setelah wasit meniup peluit tanda laga berakhir. Kerusuhan berubah menjadi kepanikan usai polisi melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Padahal, cara menanggulangi kerusuhan suporter dengan gas air mata sebenarnya dilarang oleh FIFA. Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Akibat kejadian itu, Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Hasilnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB;
Abdul Haris, Ketua Panpel;
Suko Sutrisno, Security Officer;
Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto;
Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman;
Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Meski begitu, penyelidikan masih terus dilakukan baik oleh TGIPF maupun lembaga independen lain. Mulai dari penyebab kericuhan hingga mengapa banyak korban jiwa.
Berikut kumparan rangkum:
Temuan TGIPF
Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Letjen (Purn) TNI Doni Monardo, menyebut korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan rata-rata mengalami sesak napas, batuk dan mata berdarah.
"Luka yang paling parah dan memilukan itu ada pada bagian mata mereka, sampai-sampai berwarna merah darah. Sebagian dari mereka juga masih mengalami sesak napas dan trauma," ujar Doni.
Kondisi itu terlihat pada korban Fabianca Cheendy Chairun Nisa (14). Retina matanya sampai detik ini tidak ada warna putihnya. Kemudian dua bersaudara Rafi Atta Dzia'ul Hamdi (14) dan kakaknya Yuspita Nuraini (25).
"Adik mengalami pendarahan dalam mata dan kakaknya sampai detik ini masih batuk dan sesak napas," ucap dia.
Begitu juga yang dialami M. iqbal (16) yang menderita pendarahan dalam mata, serta luka di bagian kaki dan pinggang akibat terinjak.
"Lalu ada juga Ahmad Afiq Aqli asal Jember yang masih dirawat. Kondisi matanya juga masih merah, kaki dan tangan patah," tegasnya.
Dalam pendataan, korban akibat tragedi Kanjuruhan tercatat mencapai 705 orang, terdiri dari 131 korban meninggal dunia, 575 korban luka. Korban luka dibagi menjadi tiga kategori, yaitu luka ringan sebanyak 507, luka sedang 45 orang dan luka berat sebanyak 23 orang.
"Sampai sekarang masih ada 36 orang menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit yang ada di kota maupun Kabupaten Malang," katanya.
Para korban tidak hanya membutuhkan pengobatan medis, melainkan juga penanganan trauma healing. Karena itu, pihak-pihak terkait harus memberikan perhatian khusus.
Rekaman CCTV Pintu 13 Kanjuruhan: Mengerikan
TGIPF sudah mengumpulkan beberapa rekaman CCTV dari berbagai sudut. Termasuk dari pintu 13.
Dari CCTV juga didapati aparat termasuk steward juga turut membantu mengevakuasi para korban tragedi. Mereka berjibaku membantu korban hingga dini hari.
”Kami dapati di CCTV maupun fakta-fakta bahwa evakuasi korban itu dilakukan oleh tim steward dan tim TNI dalam hal ini Kodim sampai dengan pukul 03.00 WIB pagi,” ujar anggota TGIPF, Nugroho Setiawan.
Di tengah tragedi Kanjuruhan, keberadaan steward memang menjadi sorotan bahkan Security Officer, Suko Sutrisno, ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai tak bisa memastikan steward berada di lokasi. Di luar kelalaiannya tak menyediakan rencana darurat.
Nugroho yang juga merupakan AFC Safety security officer dan PFA safeguardian Committee Chairman, mengatakan bantuan dari aparat dan steward sangat penting. Dengan begitu, para korban yang mayoritas terkena dampak gas air mata bisa ditangani lebih cepat.
Atas sejumlah temuan terbaru itu, anggota TGIPF lainnya, Mayjen TNI (Purn) Suwarno mengatakan, dari keseluruhan informasi yang diperoleh tim hasilnya akan diteliti dan ditelaah lebih lanjut.
Sebelum nantinya data yang ada akan dijadikan sebagai data tambahan dan masukan bagi tim dalam menyusun hasil serta rekomendasi terkait kerja mereka dalam investigasi peristiwa kerusuhan di Kanjuruhan.
6 Temuan Investigasi KontraS
Temuan pertama dan dinilai sangat ganjil yakni berkaitan dengan adanya pengerahan aparat keamanan pembawa senjata pelontar gas air mata. Para aparat itu, dikerahkan saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya saat memasuki pertengahan babak.
Temuan kedua yakni tidak adanya tindak kekerasan yang dilakukan suporter saat mereka turun ke lapangan. Turunnya para suporter ke lapangan murni hanya untuk memberikan semangat dan dorongan moril kepada para pemain Arema yang dianggap telah bermain maksimal pada laga malam itu.
Temuan ketiga, yakni tak dipatuhinya aturan penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. Alih-alih mengikuti tahapan yang berlaku dalam aturan, aparat kepolisian langsung menggunakan gas air mata.
Sedangkan temuan keempat, yakni adanya peran TNI yang ikut melakukan tindak kekerasan pada tragedi di Kanjuruhan.
Temuan kelima yakni soal gas air mata yang tidak hanya ditembakkan di area lapangan tetapi juga di berbagai sisi tribun. Tindakan itu yang membuat sejumlah penonton berhamburan meninggalkan stadion.
Temuan terakhir atau keenam yakni masih terkuncinya seluruh pintu stadion. Banyak dari para suporter meninggal karena lambatnya pertolongan pertama yang diberikan aparat saat itu.
Temuan LBH Surabaya
Anggota LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan, mengatakan, ada hal yang disayangkan dalam penanganan pengamanan suporter usai laga Arema vs Persebaya.
”Seharusnya pada kondisi eskalasi massa yang mulai mereda aparat keamanan tidak melakukan tembakan. Namun dalam temuan yang kita dapat justru melakukan tembakan pada saat eskalasi massa sudah mulai mereda,” ujar Jauhar.
Jauhar menilai, aparat tidak memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melontarkan gas air mata. Padahal, polisi bisa menembakkan water cannon sambil memberi imbauan kepada suporter.
”Namun dari keterangan saksi kemudian analisis dari video itu mereka melihat tidak ada upaya pemberitahuan secara lisan dari petugas kepolisian ataupun penggunaan water cannon untuk mengendalikan massa. Namun secara serta merta langsung mengendalikan gas air mata untuk pengendalian massa,” sambungnya.
Dia menilai, tembakan gas air mata inilah yang membuat suporter panik. Ujungnya berdesakan hingga berujung kematian.
