Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Membandingkan Temuan TGIPF, KontraS, hingga LBH Surabaya soal Tragedi Kanjuruhan
10 Oktober 2022 6:26 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Duka menyelimuti sepak bola Indonesia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10). 131 orang tewas usai laga Arema vs Persebaya di pekan ke-11 Liga 1.
ADVERTISEMENT
Insiden bermula saat sejumlah Aremania menyerbu lapangan setelah wasit meniup peluit tanda laga berakhir. Kerusuhan berubah menjadi kepanikan usai polisi melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Padahal, cara menanggulangi kerusuhan suporter dengan gas air mata sebenarnya dilarang oleh FIFA. Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Akibat kejadian itu, Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Hasilnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, penyelidikan masih terus dilakukan baik oleh TGIPF maupun lembaga independen lain. Mulai dari penyebab kericuhan hingga mengapa banyak korban jiwa.
Berikut kumparan rangkum:
Temuan TGIPF
Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Letjen (Purn) TNI Doni Monardo, menyebut korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan rata-rata mengalami sesak napas, batuk dan mata berdarah.
"Luka yang paling parah dan memilukan itu ada pada bagian mata mereka, sampai-sampai berwarna merah darah. Sebagian dari mereka juga masih mengalami sesak napas dan trauma," ujar Doni.
Kondisi itu terlihat pada korban Fabianca Cheendy Chairun Nisa (14). Retina matanya sampai detik ini tidak ada warna putihnya. Kemudian dua bersaudara Rafi Atta Dzia'ul Hamdi (14) dan kakaknya Yuspita Nuraini (25).
"Adik mengalami pendarahan dalam mata dan kakaknya sampai detik ini masih batuk dan sesak napas," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Begitu juga yang dialami M. iqbal (16) yang menderita pendarahan dalam mata, serta luka di bagian kaki dan pinggang akibat terinjak.
"Lalu ada juga Ahmad Afiq Aqli asal Jember yang masih dirawat. Kondisi matanya juga masih merah, kaki dan tangan patah," tegasnya.
Dalam pendataan, korban akibat tragedi Kanjuruhan tercatat mencapai 705 orang, terdiri dari 131 korban meninggal dunia, 575 korban luka. Korban luka dibagi menjadi tiga kategori, yaitu luka ringan sebanyak 507, luka sedang 45 orang dan luka berat sebanyak 23 orang.
"Sampai sekarang masih ada 36 orang menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit yang ada di kota maupun Kabupaten Malang," katanya.
Para korban tidak hanya membutuhkan pengobatan medis, melainkan juga penanganan trauma healing. Karena itu, pihak-pihak terkait harus memberikan perhatian khusus.
Rekaman CCTV Pintu 13 Kanjuruhan: Mengerikan
ADVERTISEMENT
TGIPF sudah mengumpulkan beberapa rekaman CCTV dari berbagai sudut. Termasuk dari pintu 13.
Dari CCTV juga didapati aparat termasuk steward juga turut membantu mengevakuasi para korban tragedi. Mereka berjibaku membantu korban hingga dini hari.
”Kami dapati di CCTV maupun fakta-fakta bahwa evakuasi korban itu dilakukan oleh tim steward dan tim TNI dalam hal ini Kodim sampai dengan pukul 03.00 WIB pagi,” ujar anggota TGIPF, Nugroho Setiawan.
Di tengah tragedi Kanjuruhan, keberadaan steward memang menjadi sorotan bahkan Security Officer, Suko Sutrisno, ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai tak bisa memastikan steward berada di lokasi. Di luar kelalaiannya tak menyediakan rencana darurat.
Nugroho yang juga merupakan AFC Safety security officer dan PFA safeguardian Committee Chairman, mengatakan bantuan dari aparat dan steward sangat penting. Dengan begitu, para korban yang mayoritas terkena dampak gas air mata bisa ditangani lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Atas sejumlah temuan terbaru itu, anggota TGIPF lainnya, Mayjen TNI (Purn) Suwarno mengatakan, dari keseluruhan informasi yang diperoleh tim hasilnya akan diteliti dan ditelaah lebih lanjut.
Sebelum nantinya data yang ada akan dijadikan sebagai data tambahan dan masukan bagi tim dalam menyusun hasil serta rekomendasi terkait kerja mereka dalam investigasi peristiwa kerusuhan di Kanjuruhan.
6 Temuan Investigasi KontraS
Temuan LBH Surabaya
ADVERTISEMENT
Anggota LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan, mengatakan, ada hal yang disayangkan dalam penanganan pengamanan suporter usai laga Arema vs Persebaya.
”Seharusnya pada kondisi eskalasi massa yang mulai mereda aparat keamanan tidak melakukan tembakan. Namun dalam temuan yang kita dapat justru melakukan tembakan pada saat eskalasi massa sudah mulai mereda,” ujar Jauhar.
Jauhar menilai, aparat tidak memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melontarkan gas air mata. Padahal, polisi bisa menembakkan water cannon sambil memberi imbauan kepada suporter.
”Namun dari keterangan saksi kemudian analisis dari video itu mereka melihat tidak ada upaya pemberitahuan secara lisan dari petugas kepolisian ataupun penggunaan water cannon untuk mengendalikan massa. Namun secara serta merta langsung mengendalikan gas air mata untuk pengendalian massa,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, tembakan gas air mata inilah yang membuat suporter panik. Ujungnya berdesakan hingga berujung kematian.