Membandingkan Upaya Pencarian Harun Masiku dengan Miryam S Haryani

31 Januari 2020 6:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku masih menjadi misteri. Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan, pihaknya akan bekerja maksimal membantu KPK menangkap tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.
ADVERTISEMENT
"KPK sudah mengajukan surat resmi untuk meminta bantuan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan di mana tersangka HM (Harun Masiku) ini. Ini kan sudah pernah kita lakukan, zaman kasus e-KTP Bu Miryam. Itu juga permintaan dari KPK resmi dan kita lakukan proses penangkapan," kata Idham usai RDP dengan Komisi III DPR, Kamis (30/1).
"Ya mohon doa restu secepatnya, tim sedang bekerja di lapangan. Kalau nanti misalnya, tim Polri yang temukan, akan kita serahkan kepada KPK, karena proses penyidikannya ada di KPK," imbuhnya.
Sampai saat ini pencarian Harun Masiku masih terus dilakukan.
Sementara itu, untuk menyegarkan ingatan, mari kita lihat bagaimana penegak hukum membongkar keberadaan sampai menangkap Miryam.
Miryam S Haryani adalah salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Pada akhir April 2017 lalu, politikus tersebut ini kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sekilas garis besar, dia pergi karena ditetapkan tersangka oleh KPK karena beri keterangan palsu," kata Kapolda Metro Jaya saat itu, M Iriawan.
Miryam S Haryani Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Iriawan, Miryam kaget karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat persidangan 23 Maret 2017, Miryam sempat mencabut seluruh berkas acara pemeriksaan terkait keterangannya saat diperiksa KPK.
Padahal, saat pemeriksaan tersebut, Miryam bisa menjelaskan secara detail kronologi korupsi proyek yang merugikan negara triliunan rupiah itu.
Untuk bisa menangkap Miryam, KPK saat itu memeriksa empat orang saksi. Dua orang saksi adalah keluarga Miryam yang berdomisili di Bandung.
Sedangkan dua orang lainnya adalah sopir dan salah satu mahasiswa di universitas di Jakarta. Mereka diduga mengetahui aktivitas Miryam saat bersembunyi di Bandung.
Miryam S. Haryani di KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kami masih mendalami perjalanan tersangka selama tiga hari saat ditetapkan sebagai DPO. Kami akan dalami pihak mana saja yang memiliki kontribusi sehingga tersangka mengubah keterangannya di pengadilan," ujar juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
Selain memeriksa empat orang saksi, KPK juga membentuk tim khusus untuk memburu Miryam. Setelah tiga hari, Miryam akhirnya bisa ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
"Kesempatan sore ini kami ke KPK, kami sudah menyerahkan tersangka MSH yang pada tanggal 26 April kemarin ada surat dari KPK tentang pemberitahuan DPO per tanggal 26. Setelah itu, kita siap membantu, kita segera membentuk tim khusus yang kita buat untuk mencari DPO tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Argo Yuwono.
Pada 25 April, penyidik KPK menggeledah rumah Miryam. Namun, Miryam tidak ada di rumah.
Karena keberadaannya yang tak diketahui, pada 26 April, KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai buronan. Sehari kemudian, polisi memasukkan Miryam ke daftar pencarian orang dan membentuk tim khusus untuk menangkap Miryam.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 27 April, Miryam terlacak berada di Bandung. Lalu, pada 30 April, polisi mendatangi tempat persembunyian Miryam. Operasi senyap pun dilakukan.
Miryam akhirnya ditangkap pada 1 Mei 2017 dini hari. Miryam langsung digelandang ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan ke KPK. Pelarian Miryam pun berakhir.