Membandingkan Vonis Korupsi vs Narkotika: Rp 6,2 Triliun vs Rp 50 Juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menkominfo Johnny Plate, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkominfo Johnny Plate, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pidana korupsi dan pidana narkotika sama-sama diatur oleh undang-undang masing-masing yang bersifat khusus (lex specialis). Sepekan belakangan ini, kedua pidana tersebut diketok di pengadilan.

Vonis 15 Tahun Eks Menkominfo Johnny Plate

Pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11), kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,2 triliun.

Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate pun divonis hukuman 15 tahun penjara.

Plate juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 15 miliar subsider 2 tahun penjara.

Keesokan harinya, vonis pengedar sabu pun diketok:

Vonis Seumur Hidup Suami Pengedar Sabu

Pembacaan vonis terhadap pasutri pengedar narkotika di PN Bandung pada Kamis (9/11/2023). Foto: Dok. Istimewa

Pada Kamis (9/11), pasangan suami istri (pasutri) asal Bandung, Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani, menjalani sidang putusan di PN Bandung terkait kasus pengedar sabu 6 kg.

Ronal divonis penjara seumur hidup, sedangkan Hana divonis penjara 19 tahun. Bahkan jaksa menuntutnya dengan hukuman mati.

Berapa uang yang diterima Ronal dan Hana? Rp 50 juta.

Sudut Pandang Dosen Hukum Unpad

Pakar hukum pidana sekaligus dosen hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad), Nella Sumika Putri, menilai bahwa hal yang meringankan dalam amar putusan hakim bagi pelaku tindak pidana narkotika sulit untuk ditemukan sehingga vonis terhadap para pelaku seringkali lebih berat.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana korupsi, acap kali ada hal yang meringankan sehingga putusan jadi lebih ringan. Dalam kasus Plate misalnya, sebagian uang hasil korupsi yang digunakan untuk bantuan sosial (bansos) jadi hal yang meringankan vonis.

"Kalau sudah narkoba (biasanya) tidak ada yang benarnya deh sama sekali, susah untuk mencari yang meringankannya. Nah, coba bandingkan dengan korupsi tadi, tiba-tiba dia bisa ringan kan uangnya buat bansos?" kata dia.

Selain itu, sambung Nella, hal lain yang mengakibatkan vonis terhadap pelaku tindak pidana narkotika lebih berat yakni terkait access to justice. Biasanya, para pelaku tindak pidana narkotika mempunyai kemampuan yang terbatas untuk membela diri, sedangkan koruptor biasanya menyewa jasa pengacara kompeten demi meringankan vonisnya.

"Biasanya orang yang korupsi biasanya dia didampingi oleh lawyer yang kompeten dan mampu punya akses ke banyak hal, karena yang namanya koruptor kan pasti dia bukan orang yang biasa saja. Pasti dia punya posisi dan kedudukan dan segala macam gitu," ucap dia.

"Kalau narkoba misalnya kan biasanya kemampuan untuk membela dirinya terbatas dan akses dia untuk mendapat pembelaan juga sangat terbatas, itu juga menjadi faktor yang menyebabkan sering kali pidananya menjadi lebih berat untuk narkotika dibanding korupsi," lanjut dia.

Nella Sumika Putri. Dok: Unpad

Perlukah revisi UU Tipikor, supaya koruptor dihukum lebih berat?

Nella mengatakan bahwa undang-undang yang berlaku di Indonesia sudah cukup baik. Menurut dia, UU yang sudah baik tersebut mestinya dibarengi dengan penegakkan yang baik dan juga sosialisasi antikorupsi yang terus digiatkan.

"Menurut saya, yang penting itu bagaimana membudayakan agar orang gak korupsi. Percuma kita bicara dipidana dan lain sebagainya, ada hasilnya tidak dengan proses pemidanaan yang terus-menerus? Kan orang juga tidak berkurang, kan," kata dia.

UU Tipikor - Plate

Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

UU Tipikor.
UU Tipikor.

UU Narkotika - Pasutri

Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

UU Narkotika.
UU Narkotika.