Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Foto di atas menggambarkan petugas Dinas Sosial yang sedang membuka gembok terali besi pintu ruang pemasungan seorang penderita gangguan jiwa sebelum dibebaskan, di Pucanganom, Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
Keluarga memasung penderita gangguan jiwa tersebut selama puluhan tahun karena sering mengamuk dan dianggap dapat membahayakan keselamatan keluarga serta lingkungan. Pihak Puskesmas setempat bersama tim dari Dinas Sosial membebaskan penderita gangguan jiwa tersebut dengan tetap memberikan pengobatan dan pemantauan.
Sedangkan ini mengggambarkan petugas dibantu warga sedang melepas rantai besi yang mengikat kedua kaki penyandang gangguan jiwa, Handoko (kanan) saat membebaskan dari pemasungan di Plumpungrejo, Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (7/2).
Pihak keluarga memasung Handoko selama empat tahun karena mengalami gangguan jiwa dan sering mengamuk memukuli anggota keluarga, dan atas rekomendasi petugas Puskesmas dan Dinas Sosial, Handoko dibebaskan dari pasung sambil menjalani pengobatan.
Sedangkan ini adalah Ponijan, penderita gangguan jiwa yang dirantai di belakang rumahnya sejak lima tahun lalu di Desa Lawang, Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Puskesmas Purwadadi, di dari sembilan desa di Kecamatan Purwadadi terdapat 44 orang penderita gangguan jiwa. Satu orang di antaranya meninggal dunia dan sembilan orang penderita dirantai, dikerangkeng serta dipasung.
Situs Kementerian Kesehatan yang dikutip kumparan, Jumat (17/2) menyebut, pemasungan terjadi karena bermacam-macam alasan. Sebagian masyarakat memiliki pemahaman dan pengetahuan yang keliru tentang gangguan jiwa. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dianggap sebagai orang kerasukan setan, kena teluh atau berbahaya bagi lingkungannya.
Pemasungan dianggap sebagai solusi untuk mengendalikan gejala kerasukan, kena teluh atau mengurangi keberbahayaan ODGJ. Di sisi lain, kesulitan menjangkau fasilitas pelayanan kesehatan atau ketiadaan pelayanan kesehatan jiwa disuatu tempat menjadikan masyarakat mencari jalan pintas untuk mengendalikan gejala-gejala gangguan terhadap ODGJ.
ADVERTISEMENT
Tindakan pemasungan terhadap ODGJ adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana.
Saat ini pemerintah berusaha membebaskan warga yang masih dipasung satu per satu. Pemerintah menargetkan Indonesia bebas kasus pemasungan tahun 2019. Semoga target ini tercapai sehingga tak ada lagi jiwa-jiwa yang terpasung.