Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 mengubah aturan terkait pesangon, yaitu Pasal 156 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berikut bunyi pasal 156 UU Cipta Kerja ayat 1 dan 2 (setelah diubah MK):
ADVERTISEMENT
Apa yang Diubah MK?
Dalam ayat dua, kalimatnya adalah seperti ini: "Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:"
Frasa "paling sedikit sebagai berikut" ini sebelumnya adalah seperti ini: " ...diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:"
Kenapa Digugat
Perlu diketahui, perubahan yang dilakukan MK sebetulnya seperti mengembalikan pengaturan soal pesangon ke UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003).
Sebagai konteks: Awalnya, urusan pesangon diatur UU Ketenagakerjaan (tapi UU Ketenagakerjaan ini kemudian ditanyakan tidak berlaku lagi sejak UU Cipta Kerja ada).
Frasa "diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:" pada UU Cipta Kerja, menurut Penggugat, menutup kemungkinan bagi Perusahaan yang mampu membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih dari batas yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Para penggugat ini menuturkan bahwa faktanya selama ini telah banyak Perusahaan yang memberikan uang pesangon melebihi batas minimum dengan alasan untuk menghargai jasa dan dedikasi pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara maksimal di dalam suatu perusahaan.
Dengan hilangnya frasa "paling sedikit", menurut Penggugat, maka Perusahaan dapat secara kaku dalam memberikan uang pesangon dan terkesan mengekang Perusahaan dalam memberikan uang pesangon kepada pekerja/buruh.
Sikap Pemerintah di MK
Dalam sidang MK, selain mendengarkan keterangan dari Penggugat, hakim juga mendengarkan keterangan dari Tergugat yang dalam hal ini adalah Presiden RI atau Pemerintah.
Pemerintahlah yang menolak frasa "paling sedikit" itu. Ini alasannya:
Alasan pertama, bahwa tidak dicantumkannya frasa "paling sedikit" itu bukan berarti pengusaha dilarang membayar lebih besar dari ketentuan tersebut, apabila pengusaha mampu.
ADVERTISEMENT
Menurut Pemerintah, dalam praktik di lapangan banyak perusahaan yang telah mengatur dalam PP (Peraturan Perusahaan) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) bahwa uang pesangon lebih besar dari ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Putusan MK
MK memutuskan bahwa pemberian pesangon itu dilakukan paling sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
...dan seterusnya. Itu yang kemudian menjadi peraturan terkait pesangon. Adapun putusan lengkap MK soal pesangon adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT