Membongkar Nama Besar dalam Kasus e-KTP

6 Maret 2017 13:53 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
e-KTP (Foto: Dok. Pemprov Aceh)
Jumat (3/3), Agus Rahardjo selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menggertak. "Anda tunggu, kalau anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, anda akan sangat terkejut, banyak nama yang akan disebutkan di sana," sebut Agus menjelaskan kemajuan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemudian menambahkan bahwa nama yang akan disebutkan adalah 'nama besar'. "Jadi ketika disampaikan ada nama besar, nanti sama-sama kita lihat di dakwaan, siapa nama besar tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. KPK menjanjikan akan ada nama besar akan terseret kasus e-KTP.
Febri melanjutkan, "Nama-nama besar itu berasal dari sektor politik, bisa juga berasal dari birokrasi, dan kami akan uraikan peran dari masing-masing orang tersebut".
Janji tersebut bercerita tentang kasus korupsi e-KTP yang telah memasuki babak final. Beberapa hari sebelumnya yaitu Rabu (1/3), KPK menyerahkan dokumen setebal 24 ribu halaman ke Pengadilan Tipikor.
Kasus tersebut menyeret atasan-bawahan di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mantan Direktur Jenderal Dukcapil Irman dan anak buahnya Sugiharto, yang sudah ditahan KPK.
Irman usai diperiksa KPK. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Kasus e-KTP memasuki babak baru setelah sempat jalan di tempat. Korupsi e-KTP berasal dari dugaan penyelewangan yang menyebabkan kerugian negara dari proyek pengadaan yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri pada 2011-2012 dengan total biaya Rp 5,9 triliun.
ADVERTISEMENT
Masalah kronis pengadaan pertama kali diungkap oleh Lembaga Kebijakan Pengawasan Barang/Jasa Pemerintah. Ditjen Dukcapil sebagai Pemegang Kuasa Anggaran dianggap oleh LPKP melakukan pelanggaran terhadap aturan pengadaan yang tercantum di Perpres.
Kemudian, pengadaan e-KTP dihantam dugaan 'persekongkolan usaha'. Perusahaan pemenang tender yaitu Konsorsium PNRI dianggap melakukan persekongkolan untuk memenangkan proyek. Keputusan KPPU memaksa terlapor PNRI dan Astragraphia membayar kerugian ke negara sebanyak Rp 24 miliar.
Namun pemenang tender 'diselamatkan' oleh kemenangan mereka di PN Jakarta Pusat. Keputusan PN Jakpus membatalkan putusan KPPU. Barulah kasus ini KPK mengendus dugaan praktik korupsi dalam pengadaan e-KTP pada Maret 2014.
Sugiharto, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Korupsi e-KTP benar-benar menguji KPK. Proses penyelidikan mengundang 280 orang saksi. Jumlah tersebut terdiri dari tiga klasifikasi saksi yaitu lingkup pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana proyek, lingkup politik atau DPR serta lingkup swasta sebagai pemenang lelang.
ADVERTISEMENT
KPK menyisirnya satu per satu. Dimulai dari Kemendagri sebagai penyelanggara proyek. Mulai dari mantan Mendagri Gamawan Fauzi menerima undangan pemeriksaan. Gamawan hadir di Gedung KPK pada 12 Oktober 2016. Setelah kepala bagian dan direktur dijadikan tersangka, KPK menyasar ke posisi yang lebih tinggi. Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni diperiksa KPK pada 22 Desember 2016.
KPK juga menyasar Kementerian Keuangan. Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratwati ikut dipanggil sebagai saksi.
Kluster Birokrasi di Kemendagri (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Dari pelaku bisnis, KPK memanggil beberapa perwakilan pemenang proyek. Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana diperiksa 27 Oktober 2016. Perusahaan Anang adalah bagian dari pemenang tender bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, dan PT Len Industri (Persero).
ADVERTISEMENT
Di samping itu, anggota parlemen juga tidak absen disebut. Satu per satu politisi muncul ke Gedung KPK. Mulai November 2016, lobi KPK didatangi oleh beberapa politisi terkenal. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua DPR Setya Novanto, Anas Urbaningrum, hingga Menkumham Yasonna Laoly dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Sejumlah 23 politisi dipanggil sebagai saksi karena saat itu memiliki posisi di Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR.
Kluster Sektor Politik Pembahasan Anggaran dll. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Di waktu bersamaan bau busuk pengadaan e-KTP mengganggu masyarakat. Sejak tengah tahun 2016, blangko e-KTP sulit didapat.
Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian menceritakan pangkal masalahnya. Kartu yang telah dimiliki 110 juta warga Indonesia ini dicetak di Amerika Serikat dan masih utang. "Kita masih utang dengan perusahaan Amerika, yang tidak mungkin saya bayar sendiri, pakai APBN juga tidak mungkin karena jumlahnya mencapai 90 juta dolar AS. Menang tender sudah kerja tapi belum dibayar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Genderang membongkar e-KTP pun semakin kencang terdengar. Pada bulan Januari, KPK telah berhasil mengumpulkan Rp 247 miliar yang didapat dari perorangan dan korporasi. Selama 2016, KPK mengungkapkan bahwa sebanyak Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi dan 30 miliar oleh 13 orang yang merupakan anggota DPR.
Setya Novanto dan Gamawan Fauzi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan - Puspa Perwitasari/Antara Foto)
Pada keterangannya 8 Februari 2017, KPK mengeluarkan pernyataan yang membawa penyidikan telah mencapai langkah maju. KPK telah memegang bukti aliran dana ke beberapa anggota parlemen. "Kami tidak bisa menyebutkan siapa saja anggota DPR yang diduga menerima aliran dana, termasuk siapa saja yang sudah mengembalikan dana. Dalam waktu dekat hal itu akan dibuka ke persidangan," ungkap Febri yakin.
Kerja keras KPK mengungkap skandal korupsi e-KTP akan terjawab di persidangan perdana pada 9 Maret 2017. Kita semua bisa menaruh harapan apa yang akan terjadi di pengadilan Tipikor hari itu, sambil berharap ada nama besar yang benar-benar mampu membuka kasus e-KTP yang bersengkarut.
ADVERTISEMENT