eye-off
Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?
Autopsi Brigadir Yosua- Jambi

Membuat Benderang Kematian Yosua via Autopsi Ulang (3)

1 Agustus 2022 12:33 WIB
·
waktu baca 11 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamis, 21 Juli 2022, dr. Ida Bagus Putu Alit SpFM(K) DFM mendapat kabar penting dari asosiasinya, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Ahli Forensik dari Universitas Udayana dan RSUP Prof dr IGN Gde Ngoerah itu ditunjuk sebagai anggota tim autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Brigadir Yosua merupakan polisi yang tewas dalam sebuah insiden berdarah di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Ada permintaan dari kepolisian (Bareskrim) untuk dilakukan pemeriksaan ulang kepada PDFI pada kamis. Jadi pada hari kamis itu juga saya dihubungi,” kata Alit pada kumparan, Jumat (29/7).
Selain Alit, terdapat beberapa dokter forensik lain dari beragam instansi di tim autopsi ulang. Secara total, PDFI menunjuk 5 orang sebagai anggota tim dan 3 orang sebagai penasihat. Masing-masing anggota yakni Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto (Ketua Tim Autopsi Ulang/Ketum PDFI), dr. Yudy, Sp. F, M (RSCM), Dr. dr. Rika Susanti (FK Unand/RSUP M. Djamil Padang, dr. Sofiana (RSPAD Gatot Soebroto) dan dr. Ida Bagus Putu Alit SpFM (K) DFM.
Sedangkan 3 penasihat terdiri dari Prof. Dr. dr Agus Purwadianto (Guru Besar FK UI), Prof. Dr. dr Ahmad Yudinato (Guru Besar FK Unair), dan Prof. Dr. dr Dedi Afandi (Guru Besar FK Universitas Riau).
"Dengan menghadirkan para pihak yang expert di bidangnya...untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi informasi yang berkembang," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Peti jenazah Yosua dimasukkan dalam ambulans usai makamnya dibongkar untuk autopsi ulang di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7). Foto: Wahdi Septiawan/Antara
Kesediaan PDFI untuk ikut mengautopsi ulang jenazah Brigadir Yosua sebelumnya masih samar. Dalam sebuah wawancara dengan kumparan pada 21 Juli sore, Ade Firmansyah menyatakan autopsi ulang tidak akan bermanfaat jika autopsi awal yang dilakukan RS Polri sudah cukup. Sehingga PDFI akan melihat hasil autopsi awal terlebih dahulu sebelum memutuskan ikut autopsi ulang.
“Harus ditelaah dulu apa yang sudah dilakukan dokter pemeriksa awal. Kalau sudah cukup tentu autopsi ulang tidak akan memberi manfaat apa-apa,” kata Ade Firmansyah.
Pada akhirnya, PDFI memutuskan ikut autopsi ulang walau belum menerima hasil autopsi awal Brigadir Yosua. Menurut Alit, sesuai Pasal 133 KUHAP, dokter forensik tidak bisa menolak permintaan penyidik untuk melakukan autopsi.
Setelah tim autopsi ulang terbentuk, Ade Firmansyah dkk menggelar pertemuan via Zoom dengan kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, yang difasilitasi Bareskrim Polri. Pertemuan itu membahas waktu pelaksanaan autopsi ulang yang akhirnya disepakati pada Rabu, 27 Juli.
“Pada waktu itu koordinasi kapan waktunya karena pelaksanaannya kan di Jambi,” ucapnya.
Peti jenazah Yosua diangkat untuk proses autopsi ulang. Foto: Wahdi Septiawan/Antara
Pemilihan waktu autopsi ulang pada 27 Juli karena beberapa pertimbangan. Alit menyebut para dokter forensik yang terlibat harus mendapat izin dari masing-masing instansi.
Menurutnya, surat permintaan izin dari PDFI baru masuk ke masing-masing instansi pada Jumat, 22 Juli. Surat tersebut baru bisa diproses dan keluar izin pada Senin, 25 Juli. Keesokan harinya, 26 Juli, merupakan waktu bagi para dokter forensik menuju Jambi. Sehingga baru memungkinkan bagi tim untuk mengautopsi ulang pada 27 Juli.
Pada 26 Juli atau semalam sebelum hari autopsi ulang, tim dokter forensik bertemu keluarga Yosua di sebuah hotel di Kota Jambi. Dalam pertemuan itu, tim dokter forensik menjelaskan tahap-tahap autopsi ulang. Di sisi lain, keluarga meminta tim dokter untuk memeriksa dengan teliti sejumlah luka di jenazah Yosua.
Pertemuan Selasa malam itu sekaligus membicarakan soal perwakilan keluarga yang bisa hadir dalam proses autopsi ulang. Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan pada awalnya pengacara dan keluarga boleh melihat proses autopsi ulang, plus disiapkan layar bagi keluarga yang di luar ruangan untuk melihat autopsi ulang. Dalam perkembangan, keluarga maupun pengacara tidak boleh melihat proses autopsi ulang, namun bisa memantau melalui layar yang disiapkan.
Hingga akhirnya diputuskan bahwa keluarga dan pengacara tidak boleh melihat serta tidak disediakan layar untuk memantau. Namun tim forensik mempersilakan keluarga mengirim perwakilan dokter, baik forensik atau non-forensik, untuk ikut proses autopsi ulang.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan), di Bareskrim Polri, Senin (18/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Alhasil pada malam itu juga, pihak keluarga mencari dokter dan tenaga kesehatan yang bersedia mengikuti proses autopsi ulang. Keluarga mengutus seorang bidan bernama Herlina Hidayah Lubis dan dokter Martina Rajagukguk.
“Awalnya cuma 1 [perwakilan dokter], tapi saya berpikir hukum bahwa keterangan 1 orang enggak cukup, minimal 2 orang. Sehingga kami tugaskan 2 perwakilan,” jelas Kamaruddin.
Pada 27 Juli pagi, 2 anggota tim dokter forensik mengikuti proses ekshumasi atau penggalian kubur. Sedangkan sisanya menunggu di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi. Dua anggota tim forensik mengikuti ekshumasi untuk memastikan jenazah yang diambil dari kubur merupakan Brigadir Yosua. Setelah mengikuti ekshumasi, dua anggota tim forensik menuju RSUD Sungai Bahar, bergabung dengan 3 anggota tim lainnya.
Mulanya, autopsi ulang akan dilakukan di pemakaman. Namun karena lokasi makam yang sempit, akhirnya autopsi ulang digelar di RSUD Sungai Bahar.
Proses autopsi ulang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Hadir dalam ruangan autopsi seluruh anggota tim forensik dibantu 2 asisten; 2 tenaga medis perwakilan keluarga; Kabiro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM Gatot Ristanto; dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Autopsi ulang selesai sekitar pukul 14.00 WIB atau memakan waktu selama 5 jam. Alit menyatakan kondisi jenazah Yosua tidak terlalu membusuk karena telah diberi formalin sebelum dikubur.
“Sehingga kesulitan-kesulitan itu tidak terlalu banyak,” ucap Alit.
Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan menggelar aksi 1.000 lilin untuk Yosua di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski kondisi jenazah tidak terlalu membusuk karena formalin, namun dokter forensik kesulitan untuk memeriksa zat-zat pada tubuh Yosua. “Formalin adalah zat kimia yang dipergunakan untuk mengawetkan, tetapi akan merusak zat-zat yang lain. Jadi kami tidak bisa memeriksa apakah ada racun pada tubuh atau tidak,” ucap Alit.
Setelah autopsi ulang, tim dokter forensik selanjutnya membuat laporan analisis penyebab kematian Yosua yang hasilnya keluar paling cepat dalam 4 pekan ke depan. Sebab terdapat beberapa sampel jenazah Yosua yang harus diteliti di laboratorium mikroskopik RSCM Jakarta. Alit belum bisa menjawab apakah ada luka selain tembakan di tubuh Yosua.
“Yang kami janjikan adalah upaya yang terbaik, mari kita bersama-sama sabar menunggu hasilnya,” kata Alit.
Walau hasil autopsi ulang masih perlu menunggu sekitar 4 pekan, namun 2 tenaga medis yang menjadi perwakilan keluarga, Herlina Hidayah Lubis dan Martina Rajagukguk, telah membuat laporan pengamatan. Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menunjukkan dokumen laporan hasil pengamatan yang telah dibuat akta notaris pada 27 Juli sesudah proses autopsi ulang.
“Catatan ini [laporan pengamatan] saya minta dibawa ke notaris. Ini akta otentik tidak bisa dibatalkan kecuali di pengadilan,” kata Kamaruddin.
Dalam dokumen tersebut, Herlina dan Martina menyebut proses autopsi jenazah Brigadir Yosua dimulai pukul 09.29 WIB. Keduanya lantas mendengarkan penjelasan tim dokter forensik mengenai luka-luka di jenazah Yosua.
Luka-luka di jenazah Birigadir Yosua. Foto: Dok. Istimewa

Kesaksian Herlina

Menurut kesaksian Herlina berdasarkan penjelasan tim dokter forensik, di mata kanan Yosua terdapat memar sekitar 1 cm yang dikelilingi memar kehitaman.Kemudian pada pipi kanan terdapat luka luar berbentuk garis 0,5 cm dan pipi kiri ada luka lecet sekitar 0,5 cm. Lalu pada cuping hidung ada luka sekitar 2 cm.
Masih di bagian wajah, terdapat luka terbuka yang sudah dirapatkan atau dijahit sepanjang 2 cm di bibir bagian bawah sebelah kiri. Selanjutnya pada bagian leher sisi kanan, setelah jahitan dibuka. terdapat luka terbuka tidak rata dan tidak beraturan sepanjang 2 cm. Adapun di belakang telinga Yosua terdapat jahitan hasil autopsi awal.
“Autopsi kepala bagian belakang kepala di sisi kiri terdapat luka terbuka berbentuk lubang tidak beraturan. Luka berbentuk lubang yang membentuk corong ke arah dalam 2 cm diikuti retak tulang,” tulis laporan Herlina.
Masih dari laporan Herlina, terdapat patah rahang bawah dari bibir tembus ke leher bawah yang mematahkan tulang rahang. Pada bagian leher, laporan Herlina, dokter forensik memastikan tidak ada luka jeratan, karena tidak ada indikasi resapan darah di otot leher Yosua. Sebelumnya Kamaruddin sempat menyebut ada dugaan jeratan di leher Yosua.
Bergeser ke bagian bahu, Herlina menyebut dokter forensik menemukan luka terbuka lecet sekitar 1,2 cm. Kepada Herlina, dokter forensik menyatakan akan melakukan identifikasi khusus terhadap luka itu.
Jenazah Birigadir Yosua. Foto: Dok. Istimewa
Selanjutnya di bagian lengan kanan atas Yosua, terdapat luka terbuka berbentuk lubang berdiameter 1 cm. Ada pula luka tembak masuk di bagian lengan bawah kiri. “Di bagian pergelangan terdapat luka lubang berukuran 0,5 cm,” tulis Herlina. Punggung dan ibu jari di tangan Yosua juga terdapat memar.
Herlina selanjutnya menjelaskan pengamatannya pada bagian kelingking dan jari manis Yosua. Di bagian kelingking tangan sebelah kiri Yosua, ada luka terbuka 2,6 cm dan patah tulang. Sementara di bagian jari manis, terdapat luka terbuka dan ada rembesan darah.
Autopsi selanjutnya memeriksa bagian dada Yosua. Pada dada kanan ditemukan luka jahit campur lem tidak beraturan berukuran 1 cm x 0,5 cm. Dada kanan terdapat luka tembak masuk dan ada luka lubang. Saat membedah bagian dada, berdasarkan pengamatan Herlina, tim dokter forensik menemukan plastik yang ketika diangkat ada jaringan otak.
Kemudian di bagian perut, Herlina bertanya mengenai luka memar biru pada bagian kanan dan kiri. Luka memar biru tersebut ditemukan keluarga sebelum pemakaman. “Dokter menjelaskan karena sudah ada proses perubahan tubuh, maka tidak tampak ada memar di perut Brigadir Yosua,” jelas Herlina.
Bergeser ke bagian bawah atau kaki, terdapat luka terbuka memanjang berukuran 2,5 cm di bagian kaki kanan Yosua. Dokter forensik menyebut luka itu merupakan tempat memasukkan formalin. Kemudian pada tungkai kaki kiri sisi luar di atas mata kaki terdapat luka terbuka, dokter forensik berencana melakukan patologi anatomi jaringan.
“Lipatan kaki kiri sisi dalam terdapat warna lebam dan menghitam. Terdapat resapan darah di bawah kulit, dokter forensik mengambil sample,” tulis Herlina.
Meja autopsi di ruangan postmortem RS Polri. Foto: Aria Pradana/kumparan

Kesaksian Martina

Berdasarkan penjelasan dokter forensik, Martina menyebut pada bagian kelopak mata kanan depan terdapat luka memar dan terbuka. Dokter forensik mengambil sampel luka tersebut untuk dilakukan patalogi anatomi.
Sementara pada bagian pipi kanan terdapat luka lecet sekitar 0,5 cm, cuping hidung kanan luka lecet 0,5 x 2 cm, puncak hidung kanan luka terbuka 0,5 cm, pipi kiri luka lecet 0,5 x 3 cm, serta luka terbuka sepanjang 2 cm di bagian bibir kiri bawah.
Bergerak ke bagian leher, laporan Martina menyebut ada luka terbuka sebanyak 2 jahitan. “Tidak ditemukan luka jerat di leher,” isi laporan Martina.
Kemudian di bahu kanan, terdapat luka terbuka tidak rata berukuran 1,5 cm dikelilingi luka lecet 1x2 cm yang tidak dijahit atau hanya dilem. Sama seperti kesaksian Herlina, Martina menyatakan dokter forensik akan melakukan identifikasi khusus terhadap luka itu.
Adapun di bagian lengan kanan atas atau sisi luar puncak bahu, terdapat luka terbuka berbentuk lubang sekitar 1 cm yang dikelilingi luka lecet dan memar kehitaman. Menurut Martina, dokter forensik mengambil sampel di luka itu untuk dilakukan patologi anatomi.
Luka-luka Brigadir Yosua. Ilustrasi: kumparan
Selanjutnya di dada kanan, ada luka terbuka yang sudah dijahit 3 jahitan plus lem. Kemudian di bagian pergelangan kaki kanan, terdapat luka terbuka sekitar 2 cm. Luka itu dipastikan untuk memasukkan formalin.
“Dada tidak simetris karena autopsi pertama dan formalin,” tulis laporan Martina.
Sedangkan di bagian lengan bawah kiri, hasil pengamatan Martina, ada luka terbuka berbentuk lubang berukuran 0,5 cm yang tembus sedalam 6 cm. Pada bagian kelingking kiri, ada bagian yang patah. “Jari manis terdapat luka terbuka antara sisi bawah dan atas,” kata Martina. Masih berdasarkan pengamatan Martina, pergelangan tangan kiri Yosua terdapat luka memar
Mengenai luka seperti sayatan di belakang telinga dan rambut, Martina menyebut berdasarkan penjelasan dokter, sayatan merupakan hasil autopsi awal. Meski demikian, ada luka berbentuk lubang kelim lecet di bagian sisi kiri belakang kepala.
Menurut Martina, dokter forensik masih perlu melakukan pemeriksan patologi anatomi untuk memastikan luka di 3 bagian tubuh Yosua yakni tungkai bawah kiri, lipatan paha dalam kiri, dan perut kanan atas. Di bagian tungkai bawah kiri, dokter forensik menemukan luka terbuka tepi rata, sedangkan di lipatan paha dalam kiri ditemukan lebam kehitaman yang terdapat resapan darah.
Adapun saat mengamati proses autopsi bagian dalam, Martina mempunyai beberapa catatan. Mulai dari adanya plastik bening untuk menghindari formalin keluar, fraktur atau patah tulang di bagian tulang iga/rusuk nomor 3, luka tembak masuk di belakang kepala menembus hidung, tulang rahang mulut patah, luka menembus kulit di bibir bawah kiri yang mematahkan tulang rahang, serta tulang tengkorak belakang bagian dalam patah.
Akankah tabir kematian Yosua terkuak? Ilustrasi: kumparan
Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan dari pengamatan perwakilan keluarga saat autopsi ulang, ada indikasi kepala Yosua ditembak dari belakang. Sedangkan apabila narasi sejak awal baku tembak, kata Kamaruddin, seharusnya tembakan hanya dari depan.
“Kalau kita ikuti alurnya Karopenmas, [indikasinya] ada yang nembak dari atas, ada pula dari belakang. Berarti pelakunya sudah 2 [orang] atau penembak ini ajaib, seperti jago kungfu silat, tiba-tiba di depan, tiba-tiba di belakang,” jelas Kamaruddin.
Sebelumnya menurut sumber kumparan di lingkaran tim penyidik, tembakan di belakang kepala merupakan tembakan penghabisan dari Bharada E atau Richard ketika Yosua sudah dalam keadaan tertelungkup. Bharada E atau Richard melepaskan tembakan penghabisan untuk memastikan Yosua tewas. Namun Richard tak ingat berapa kali persisnya ia menembak kepala Yosua. Mengenai skenario tersebut, Kamaruddin menyatakan “kemungkinan itu selalu ada,” ucapnya.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Johnson Panjaitan (tengah), memberikan keterangan pers menjelang pelaksanaan autopsi di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jamni, Rabu (27/7). Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Ida Bagus Putu Alit menegaskan publik harus bersabar untuk mengetahui hasil autopsi ulang. Ia belum bisa menjawab apakah Yosua tewas murni karena luka tembakan atau terdapat kekerasan lainnya.
Di sisi lain, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan atas perintah Presiden Jokowi, hasil autopsi ulang Brigadir Yosua harus dibuka ke publik.
“Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka. Jadi boleh itu [hasil autopsi ulang] dibuka ke publik,” tegas Mahfud.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten