news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Memburu Aset BLBI Senilai Rp 110 Triliun

13 April 2021 7:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pengunjuk rasa memajang spanduk berwajah Sjamsul Nursalim  dan Anthony Salim (kiri) terkait kasus BLBI. Foto: AFP /Adek Berry
zoom-in-whitePerbesar
Para pengunjuk rasa memajang spanduk berwajah Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim (kiri) terkait kasus BLBI. Foto: AFP /Adek Berry
ADVERTISEMENT
Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, menuai polemik.
ADVERTISEMENT
KPK menjelaskan SP3 Sjamsul Nursalim diterbitkan karena dalam perkara yang sama, eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas di tingkat kasasi MA pada 2019. Sedangkan dugaan korupsi BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim, dilakukan bersama-sama dengan Syafruddin.
Tidak lama setelah KPK menerbitkan SP3, Presiden Jokowi kemudian Satgas Pemburu Dana BLBI melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Keppres itu diteken pada 6 April.
Adapun sesuai Keppres Nomor 6/2021, tujuan pembentukan Satgas tercantum di Pasal 3 yang berbunyi:
Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Presiden Jokowi memberi sambutan di Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Istana Negara, Rabu (16/12). Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
Berdasarkan Keppres 6/2021, susunan organisasi Satgas terdiri dari pengarah dan pelaksana. Susunan pengarah dan pelaksana tercantum di Pasal 8.
ADVERTISEMENT
Berikut susunan pengarah Satgas:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
4. Menteri Keuangan, Sri Mulyani
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
6. Jaksa Agung, ST Burhanuddin
7. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Tugas dari Pengarah Satgas

Sesuai Pasal 5 Keppres 6/2021, pengarah Satgas memiliki tugas:
a. menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
ADVERTISEMENT
c. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Kantor Kemenkeu lebih sepi dari biasanya karena sebagian pegawai bekerja dari rumah (work from home). Foto: Prima Gerhard/ kumparan
Berikut susunan tim pelaksana Satgas BLBI:
Ketua Satgas: Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Anggota:
1. Dirjen AHU Kemenkumham
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Sekjen Kementerian Keuangan
4. Dirjen Pajak Kemenkeu
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
ADVERTISEMENT
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur BIN
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Tugas tim pelaksana tercantum di Pasal 6 Keppres 6/2021 yang berbunyi:
a. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
b. melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank lndonesia;
c. dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;
d. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
ADVERTISEMENT
e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga; dan
f. melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendampingi Presiden Jokowi menyaksikan vaksinasi karyawan industri keuangan di BEI. Foto: Instagram/@smindrawati
Ketua Satgas wajib melaporkan perkembangan penagihan tunggakan BLBI kepada Presiden Jokowi melalui Menkeu Sri Mulyani minimal sekali tiap 6 bulan.
Jokowi menetapkan masa tugas Satgas dimulai sejak Keppres diterbitkan hingga 31 Desember 2023.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam

Mahfud MD Sebut Aset BLBI yang Diburu Nilainya Hampir Rp 110 Triliun

Mahfud MD menyatakan pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen pemerintah menagih aset BLBI. Sebab diperkirakan masih terdapat tunggakan BLBI sebesar Rp 108 triliun
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara [Kementerian Keuangan] dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung, tadi menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun. Jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi Rp 109 triliun lebih," ujar Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," tambah dia.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, merupakan Ketua Pelaksana Satgas. Sementara Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono merupakan Wakil Ketua Pelaksana Satgas.
Para pengunjuk rasa memajang spanduk berwajah Sjamsul Nursalim (kiri) dan Anthony Salim (kanan) terkait kasus BLBI. Foto: AFP /Adek Berry
Terkait aset yang sedang diburu, Mahfud menyebut bentuknya tidak hanya uang yang akan ditagih Satgas. Ada pula yang berbentuk sertifikat bangunan.
Sebelum dijual dan dilelang untuk menutupi kerugian negara akibat perkara, kata Mahfud, satgas terlebih dulu akan melakukan pengecekan informasi yang ada di dalam sertifikat yang akan disita oleh negara itu.
"Karena begini, dari uang yang harus ditagih sebesar Rp 108-109 triliun itu ada yang berbentuk sertifikat bangunan, tapi barangnya mungkin tidak sesuai dengan sertifikat. Ada yang baru menyerahkan surat pernyataan tetapi dokumen pengalihannya belum diserahkan ke negara belum ditandatangani meskipun sudah dipanggil karena masih ada dugaan pidana dan sebagainya itu," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Kenaikan nilai sejumlah aset yang masuk dalam daftar tagih, disebut Mahfud juga jadi salah satu kendala bagi satgas untuk menentukan keputusan penjualan aset. Negara, kata dia, perlu memetakan berapa keuntungan yang dapat diambil negara dari suatu aset.
"Ada juga yang nilainya itu sudah naik, sesudah dijaminkan dulu ke negara sekian sehingga timbul tafsir apakah ini jaminan penuntasan kredit ataukah aset itu dikuasai oleh negara itu juga tentu kalau bagi kami itu aset negara karena pada awal itu nilainya di bawah kalau sekarang berkembang lagi sesudah 14 tahun-16 tahun berkembang-berkembang kemudian," ungkap Mahfud.
"Kita perlu kepastian bahwa dulu yang diambil yang diamankan ke negara itu asetnya bukan jumlah kreditnya. Karena pada waktu itu kalau kredit aset enggak cukup sekarang sudah lebih karena sudah 16 tahun kan," lanjut dia.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam

Pemerintah Janji Transparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mahfud memastikan satgas akan bekerja secara transparan dalam memetakan berapa dana yang dapat ditarik negara untuk menutupi kerugian negara terkait perkara BLBI.
Termasuk menyampaikan informasi kepada publik terkait aset mana yang nantinya akan disita dan dijual negara terkait perkara ini.
"Pasti transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu, nanti akan ada pemanggilan-pemanggilan, kemudian akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi itu seberapa besar, kita nanti akan transparan ke masyarakat," tutupnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK Tak Masuk Satgas Pemburu Aset BLBI

Tidak ada perwakilan KPK dalam Satgas tersebut. Padahal perwakilan Polri dan Kejagung selaku aparat penegak hukum masuk susunan Satgas.
Mahfud MD kemudian memberikan penjelasan mengenai tak masuknya KPK dalam Satgas BLBI. Mahfud menyatakan, justru keliru apabila KPK masuk tim Satgas. Sebab KPK merupakan lembaga yang independen, meski masuk ranah eksekutif.
ADVERTISEMENT
"Pertama itu karena KPK lembaga penegak hukum pidana, lalu yang kedua KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah," ujar Mahfud.
"Sehingga dia (KPK -red) seperti Komnas HAM dan sebagainya. Dia (KPK) kalau masuk ke tim nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya," lanjut Mahfud.
Ia meminta KPK tetap bekerja seperti biasa. Mahfud menyebut KPK bisa masuk apabila Satgas menemukan ada indikasi korupsi saat menagih dana BLBI.
Meski demikian, Mahfud menyatakan kerja Satgas BLBI tak lepas dari keterlibatan KPK, utamanya soal data-data pelengkap. Ia akan meminta data tersebut ke KPK.