Memburu Pemberi HGB-Pembangun Pagar Laut di Tangerang

23 Januari 2025 9:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai beralih ke perkara lain di balik polemik pagar laut di Tangerang. Setelah pembongkaran pagar terus berlangsung, secara paralel, kedua kementerian mulai memburu "penyebab" dari segala kegaduhan ini.
ADVERTISEMENT
Pagar laut sepanjang 30 km itu satu per satu mulai dibongkar oleh KKP dan TNI AL bersama dengan nelayan dan instansi lainnya. Meski begitu, yang masih jadi misteri: Siapa yang meloloskan SHGB dan SHM di atas laut itu? Siapa pemasang pagar sepanjang 30 km itu?
Untuk menelusuri itu, Kementerian ATR/BPN mulai melihat ke dalam. Internal kementerian hingga BPN daerah mulai di-screening. Siapa aja yang terlibat dalam penerbitan sertifikat itu.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/1). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, sudah ada internal yang diperiksa terkait kasus ini. Tapi, hasilnya belum bisa diungkap karena keterangan masih terus dikumpulkan.
“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB. Kantor Jasa Survei Berlisensi. Berarti itu pihak swasta yang mengukur,” kata Nusron usai operasi besar pembongkaran pagar laut di pos TNI Tanjung Pasir, Tangerang, pada Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
“Tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di Kepala Kantor Setempat. Jadi yang mengukur itu. Nah terus, Kepala Seksi Pengukurannya, itu yang saya tindak,” tambah Nusron.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat memberikan keterangan kepada awak media di Cold Storage di Indramayu, Kamis (26/12/2024). Foto: Dok. kumparan
Tak cuma itu, Nusron mengatakan, pihak lain yang terlibat yakni juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah hari ini. Ia memastikan mereka semua akan ditindak.
"Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami," ucap Nusron.
Nusron mengakui setelah diperiksa lebih dalam ada 266 SHGB di kawasan pagar laut Tangerang. 266 SHGB itu dimiliki PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Lalu, ada 9 bidang atas nama perseorangan.
ADVERTISEMENT
Rombongan KSAL Laksamana TNI Angakatan Laut Muhammad Ali, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninjau pagar laut menggunakan Kendaraan LVT 7, Rabu (22/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Dari sisi Kementerian Kelautan dan Perikanan, sertifikat di atas laut tentu ilegal. Kini, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sudah memanggil persatuan nelayan yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar itu.
"Jadi tadi saya dapat laporan, tadi siang dapat laporan, katanya besok mau datang. Alhamdulillah kalau mereka datang, kita akan usut. Jadi lebih mudah. Tapi intinya tadi saya laporkan begitu, apabila tidak itu menjadi haknya negara," kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Konferensi Pers pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Bila dalam pemeriksaan itu ditemukan ada pelanggaran, sanksi sudah siap dijatuhkan. Trenggono mengatakan, dari sisi KKP hanya bisa menjatuhi sanksi administratif.
"Pasti begitu kita dapat akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
Trenggono menegaskan, tidak akan segan-segan menjatuhi sanksi. Ada sejumlah denda yang harus dibayarkan dengan jumlah yang cukup besar.
"Belum tahu persis, itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," ucap dia.

Didesak Ungkap Penanggung Jawab Pagar Laut

Titiek Soeharto, anggota DPR dari Gerindra, dalam sidang MPR, Rabu (3/10/2024). Foto: MPR RI
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), menuntut pihak yang memasang pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, agar mengganti rugi biaya pembongkaran.
Menurutnya, pencabutan pagar laut yang dilakukan aparat gabungan dari TNI AL, Polri hingga KKP menggunakan dana negara.
“Saya berharap siapa yang menanam, kan, pakai uang yang nyabut, mestinya mereka juga, kalau toh sekarang aparat kita nyabut kan pakai dana, mudah-mudahan kita tuntut meraka harus ganti,” kata Titiek setelah operasi pembongkaran pagar laut di pos TNI Tanjung Pasir.
ADVERTISEMENT
“Kami tentunya ingin tahu juga ya, masyarakat juga berhak tahu siapa ini yang buat semena-mena bikin pagar di laut kita supaya ini diproses diumumkan,” ujarnya.