Memfoto Payudara Penumpang di Pesawat, Kakek di Bali Divonis 3 Bulan Bui

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi memotret dengan kamera smartphone. Foto: Yulia Grigoryeva/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memotret dengan kamera smartphone. Foto: Yulia Grigoryeva/Shutterstock

Seorang kakek berinisial TN (69 tahun) diam-diam memfoto payudara seorang perempuan berinisial berusia 35 tahun di dalam pesawat saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (17/12/2024) lalu. Ulah TN ini berbuntut panjang. Dia dimejahijaukan.

Dalam persidangan di PN Denpasar, TN dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, Selasa (3/6).

Hakim menilai TN terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf A UU Nomor 12 tahun 22 tentang TPKS.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukrani, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat para penumpang antre untuk keluar dari dalam pesawat, sekitar pukul 11.24 WITA pada Sabtu, 17 Desember 2024. Saat itu, TN dalam posisi berdiri, sedangkan korban dalam kondisi duduk di bangku pesawat.

Dalam posisi tersebut, TN memotret diam-diam payudara korban sebanyak 13 kali. Korban kaget dan memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Bandara Ngurah Rai.

"Posisi kamera ponsel terdakwa pada saat pengambilan gambar berada lebih tinggi dari posisi korban yang saat itu dalam posisi duduk, sehingga pada foto dari 13 kali jepretan tersebut tampak dada bagian dalam yang umumnya tertutup oleh baju," kata hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal pertimbangan. Hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuatannya, berusia lanjut dan dalam kondisi sakit, dan belum pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu kenyamanan penumpang maskapai Super Air Jet penerbangan Surabaya-Denpasar dan perbuatan terdakwa merusak etika masyarakat Indonesia," kata dia.

Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yulius Benyamin Seran, menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.