Memori Banding Polisi yang Dipecat karena Bunuh Bayinya Sudah di Propam

16 April 2025 17:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (27) yang membunuh bayi kandungnya sendiri di Polda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (27) yang membunuh bayi kandungnya sendiri di Polda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi anggota Polda Jateng yang membunuh bayi kandungnya, Brigadir Ade Kurniawan, mengajukan banding. Ia tak terima dipecat sebagai anggota Polri terkait kematian anaknya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Surat Keputusan (SKEP) untuk sidang banding atas nama Brigadir Ade Kurniawan sedang disusun untuk ditandatangani oleh Kapolda Jateng.
"Memori banding Brigadir AK sudah diterima sekretariat Propam, dalam waktu dekat segera dibuatkan SKEP sidang bandingnya untuk ditandatangani Kapolda," ujar Artanto lewat pesan singkat, Rabu (16/4).
Ia menjelaskan, sidang banding itu akan berjalan paralel dengan sidang tindak pidananya.
"Proses sidang banding paralel dengan sidang tindak pidananya. Sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan. Kita lihat saja perkembangannya," jelas Artanto.
Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (27) yang membunuh bayi kandungnya sendiri di Polda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan
Sementara itu, Kuasa hukum pihak korban, M Amal Lutfiansyah berharap Polda Jawa Tengah tetap memecat Brigadir Ade sebagai anggota Polri. Ia juga berharap sidang banding segera digelar.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap komite banding akan tetap konsisten putusannya dengan KKEP dan dapat segera menyelenggarakan sidang banding agar tidak terlalu lama dan ada kepastian hukum," kata Lutfi.
Brigadir Ade Kurniawan merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng. Dia dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 bulan pada 5 Maret 2025.
Polda Jateng lalu menggelar sidang etik dan memutuskan Brigadir Ade dipecat dengan tidak hormat atau di PTDH sebagai anggota Polri pada Kamis (10/4).
Atas kejahatannya, Brigadir Ade juga terancam dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.