Memperkuat Implementasi Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Anak-Pekerja Migran

Kementerian Hukum (Kemenkum) menggandeng Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), serta Pemerintah Australia untuk memperkuat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual, perlindungan anak, dan pekerja migran Indonesia.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan peluncuran (kick off) kerja sama lintas kementerian dan penandatanganan perjanjian kerja sama di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kolaborasi tersebut adalah momentum penting untuk menguatkan implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, dan dukungan regulasi bagi perlindungan kelompok rentan.
“Yang pertama adalah sekalipun temanya menyangkut soal perlindungan pekerja migran Indonesia dan juga bagaimana implementasi KUHP dan KUHAP yang baru agar dilakukan peningkatan kapasitas, baik itu dari sisi sumber daya manusianya maupun juga kapasitas kelembagaannya. Kebetulan ekosistem di Kementerian Hukum tersedia dengan baik," kata Supratman dalam sambutannya.
Kerja sama tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Australia melalui kemitraan hukum dan keadilan. Nantinya sinergi tersebut akan difokuskan pada implementasi KUHP dan KUHAP terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak, serta perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Kementerian Hukum sekali lagi akan men support kedua kementerian yang ada,” ucap Supratman.
Wakil Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mengatakan kolaborasi tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan pelatihan pencegahan dan penanganan TPKS.
Ia menyebut, KemenPPPA bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum telah menyusun kurikulum dan modul pelatihan yang akan diterapkan secara luas kepada aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, hingga lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
"Modul-modul ini akan dikerjasamakan jadi ketika Posbakum yang ada, kita akan meng-insert modul-modul pelatihan pencegahan berbasis Undang-Undang TPKS ini sehingga menjadi kurikulum yang komplit," kata Veronica
Implementasinya diharapkan dapat menjangkau hingga tingkat desa agar aparat penegak hukum memiliki perspektif yang berkeadilan gender dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Jadi kita mencoba sampai kepada desa bagaimana mengimplementasikan kepada baik penegak hukum untuk memasukkan perspektif Undang-Undang TPKS ini dalam modulnya. Jadi inilah kolaborasi lintas kementerian yang kita lakukan supaya kita bisa melakukan pelatihan yang benar-benar berstandar dalam perspektif keadilan kepada gender ini terutama perempuan dan anak," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtaruddin mengatakan kerja sama tersebut adalah bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja migran dari sebelum penempatan hingga kembali ke Tanah Air sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden kepada kami Menteri Pekerja Migran adalah bagaimana kita memperkuat sisi perlindungan bagi pekerja migran Indonesia baik sebelum, ketika dan sesudah. Jadi perlindungan pekerja migran itu dari hulu sampai ke hilir," ujar Mukhtaruddin
Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, menyatakan Australia mendukung penuh reformasi hukum Indonesia melalui kemitraan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) tahap ketiga. Menurutnya, kolaborasi tiga kementerian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan berorientasi terhadap korban.
“Saya menyambut baik kolaborasi tiga kementerian hari ini dalam memastikan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru melalui pendekatan yang berpusat pada korban. Koordinasi lintas sektor ini mencerminkan kepemimpinan dan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam mendorong reformasi hukum yang inklusif dan responsif," kata Gita.
