Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mempertanyakan Posisi Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR
4 Mei 2017 17:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali menjadi sorotan. Sikapnya saat memimpin sidang paripurna pada Jumat (28/4) terkait hak angket dianggap melanggar etika dan mekanisme pengambilan keputusan dalam paripurna.
ADVERTISEMENT
Atas tindakan Fahri Hamzah tersebut, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Hak Angket KPK melaporkan Fahri ke KPK. Ia dinilai melakukan sebuah tindakan yang dianggap melemahkan kewenangan KPK dengan menyetujui pengajuan hak angket terhadap lembaga antirasuah itu.
"Fahri Hamzah (terlapor) sebagai pimpinan DPR melakukan sabotase terhadap mekanisme pengambilan keputusan dalam paripurna. Sehingga dengan sepihak mengetuk palu persetujuan hak angket yang kemudian diwarnai dengan interupsi dan aksi walkout sejumlah anggota DPR," demikian seperti yang tertulis dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Menolak Hak Angket KPK, yang diterima kumparan (kumparan.com), Rabu (3/5).
Posisi Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang sebanarnya patut dipertanyakan. Melihat Pasal 67 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang berbunyi "DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum." Maka menarik untuk melihat status Fahri Hamzah yang telah dipecat oleh Partai Keadilan Sejahtera.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPPPKS/1437 tertanggal 1 April 2016 yang diterbitkan DPP Partai Keadilan Sejahtera terkait pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Fahri dianggap melanggar sejumlah disiplin dan aturan organisasi Partai terkait sikapnya terhadap usulan 7 mega proyek DPR RI, kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR, revisi UU KPK. Ia juga dinilai kerap memberikan pernyataan kontroversial dan kontraproduktif yang tidak sejalan dengan arahan Partai.
Namun Fahri mempertanyakan legalitas Majelis Tahkim dan menggugat keputusan DPP PKS untuk memberhentikannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Usaha Fahri tak sia-sia, pengadilan memenangkan gugatannya dan menyatakan seluruh keputusan DPP PKS terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR, tidak sah dan dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Keputusan pengadilan ini membuat DPP PKS berusaha mengajukan banding yang hingga kini masih dalam proses.
Terkait sikap Fahri Hamzah yang secara sepihak mengesahkan usulan hak angket KPK, PKS merasa sangat dirugikan karena sikapnya seolah-olah mewakili sikap partai.
Wakil Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid pun mempertanyakan kewenangan Fahri Hamzah yang dianggap mencatut nama fraksi PKS tersebut.
"Apakah beliau mendapatkan kewenangan di organisasi atau tidak. Kalau dia tidak mendapatkan kewenangan organisasi dan organisasi sudah menegaskan sikapnya yang berbeda kami menolak hak angket maka etika politiknya dia gentlemen saja. Bahwa partai tidak pernah mendelegasikan kepada dia untuk menyetujui itu," kata Hidayat seusai menggelar syukuran kemenangan Anies-Sandi di Jalan Panglima Polim IX, Melawai, Jakarta Selatan, Minggu (30/4)
ADVERTISEMENT
"Pertama, beliau bukan lagi anggota fraksi, nah ini bagian dari yang akan kami rembuk bersama anggota PKS lainnya. Karena yang dilakukan bukan merupakan pendelegasian dari PKS, " pungkasnya.
Namun menurut anggota DPR dari PKS Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah secara hukum masih anggota PKS.
"Yang saya tahu dari media bahwa pengadilan sudah memutuskan bahwa pemecatan FH oleh DPP PKS tidak sah dan batal demi hukum serta dikenakan denda kerugian materiil dan immateril Rp 30 miliar. Lalu pihak tergugat katanya mau ajukan banding. Tapi sampai sekarang nggak ada kabar beritanya. Jadi kalau menurut saya FH secara hukum masih anggota PKS," ujar Mahfudz Siddiq ketika dihubungi kumparan (kumparan.com) Kamis (4/5).
Terkait upaya partai untuk mengajukan banding terhadap keputusan PN Jaksel, ia mengatakan tidak tahu menahu terkait kepastiannya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu karena gak jelas mau banding atau enggak. Pastinya DPP tidak boleh menggantung proses hukum. Akan banyak kerugiannya." lanjutnya.