Menag Akan Ubah Aturan Istithaah: Sehat Dulu Baru Lunasi Biaya Haji

7 Juli 2023 5:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jelang pulang haji 2023. Foto: Ahmad Romadoni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jelang pulang haji 2023. Foto: Ahmad Romadoni/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas alias Gus Yaqut menyebut umur jemaah haji tak lantas jadi penentu apakah jemaah tersebut istithaah atau memenuhi syarat mampu berhaji atau tidak. Ibadah haji, selain harus mampu secara finansial, juga harus mampu secara kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Saya kira tidak semua jemaah lansia tidak istithaah. Kita menemukan kemarin, saya jalan-jalan ke Maktab, ada jemaah usia 94 tahun dan masih segar bugar. Artinya, lansia tidak bisa jadi ukuran secara kesehatan memenuhi ke-istithaah-an atau tidak," jelas Gus Yaqut di Jeddah, Jumat (7/7).
Gus Yaqut mengakui, aspek kesehatan adalah salah satu aspek penting yang harus dipenuhi bagi calon jemaah. Ia menjelaskan, saat pertemuan di DPR sebelum puncak haji, ia sudah mengusulkan agar istithaah kesehatan ini dijadikan syarat untuk berhaji.
"Saya sampaikan, bagaimana kalau kita mengubah atau berusaha mengubah aturan agar istithaah kesehatan ini dijadikan syarat. Nah sekarang ini kan prosesnya terbalik ya. Kita lunas dulu, baru cek kesehatan. Sehingga mau enggak mau, kan sudah lunas jadi harus diberangkatkan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia berharap, skema aturan tersebut ke depannya bisa diubah. Sehingga calon jemaah wajib memenuhi syarat istithaah kesehatan dulu, baru melunasi biaya hajinya.
"Kita ingin ke depan mudah-mudahan bisa kita buat aturannya, istithaah kesehatan dulu, kalau sudah memenuhi istithaah kesehatan baru kemudian melakukan pelunasan. Meski pun ini tentunya ada tantangannya yang tidak mudah, waktunya juga pasti diperlukan lebih panjang," ucap Gus Yaqut.
"Tapi kita akan terus berikhtiar agar pelayanan jemaah ini menjadi lebih baik dan jemaah jadi lebih nyaman," tandasnya.

Istithaah Haji

Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Dalam situs kemenag.go.id dijelaskan, jika dilihat berdasarkan istithaah kesehatan, calon jemaah haji bisa dibagi menjadi empat kelompok.
Kelompok pertama adalah jemaah yang memenuhi kriteria istithaah. Jemaah dalam kategori ini tidak punya masalah kesehatan untuk menjalankan ibadah haji.
ADVERTISEMENT
Kelompok kedua adalah jemaah yang memenuhi syarat istithaah tapi membutuhkan pendamping. Jemaah yang masuk kategori ini adalah jemaah lansia yang umurnya di atas 60 tahun dan jemaah dengan risiko tinggi atau menyandang penyakit tertentu.
Di ibadah haji 2023 kali ini, tidak ada kuota khusus bagi pendamping bagi jemaah lansia dan risiko tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan khusus jemaah ini, sejumlah petugas haji, baik petugas kesehatan maupun pembimbing ibadah, disiapkan di sejumlah lokasi.
Kelompok ketiga adalah jemaah yang tidak memenuhi kriteria istithaah dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, jemaah tersebut belum mendapatkan vaksin meningitis, atau sedang menderita penyakit yang harapan kesembuhannya jelas sehingga jika sembuh boleh berangkat.
Kelompok terakhir adalah jemaah yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji. Misalnya jemaah dengan kondisi klinis yang jika melakukan aktivitas dalam kondisi tertentu, nyawanya bisa terancam.
ADVERTISEMENT