Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menag: Aturan Bangun Rumah Ibadah Tak Perlu Izin FKUB Tinggal Teken Presiden
9 Agustus 2024 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), saat ini tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) turun saja.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Yaqut usai hadiri acara Rakornas GKMNU di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
"Sudah dinaikkan Perpres. Jadi tinggal tunggu saja Perpresnya turun," ujar Yaqut kepada kumparan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
Yaqut juga mengatakan, wacana penghapusan rekomendasi FKUB tersebut dibahas di tingkat kementerian.
Sehingga saat ini tinggal menunggu Perpres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi.
"Ya kan itu pembahasannya di tingkat menteri, untuk dinaikkan jadi Perpres. Sehingga nanti tinggal tunggu tekennya dari Presiden," ucap Yaqut.
Yaqut juga membantah penghapusan rekomendasi FKUB dari syarat untuk mendirikan rumah ibadah, dapat membuat gesekan di lingkungan masyarakat.
"Gesekan apa? Enggak dong, justru kita ini menghargai perbedaan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan hanya menggunakan rekomendasi dari Kemenag saja untuk mendirikan rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rakernas Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), Sabtu (3/4) dan dikutip Senin (5/8).
Hal ini juga dikritisi oleh Wapres, Ma'ruf Amin. Ia tak setuju pendirian tempat ibadah tak lagi perlu rekomendasi FKUB.
"Sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja," kata Ma'ruf Amin di Kabupaten Bantul, Rabu (7/8).
Dia menjelaskan aturan pendirian rumah ibadah adalah kesepakatan dari majelis-majelis agama.
"Kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi. Dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya apal wong ikut melahirkan itu," bebernya.
ADVERTISEMENT