Menag Berharap Vaksin Merah Putih Bisa Diekspor ke Negara-negara Islam

24 Februari 2022 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual. Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual. Foto: Dok. Kemenag
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meyakini vaksin corona Merah Putih aman dan halal digunakan oleh masyarakat Indonesia. Apalagi, dalam proses sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah melakukan audit yang mendalam.
ADVERTISEMENT
"Melalui BPJPH, prosesnya juga diaudit dari awal sampai akhir dan semakin meyakinkan kita bahwa vaksin ini memang benar-benar halal," ujar Yaqut dalam pidatonya saat pemberian sertifikat halal vaksin Merah Putih kepada PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, seperti dilihat dari YouTube Kemenag RI, Kamis (24/2).
"Kita tahu halal atau tidak hanya Allah yang tahu, setidaknya setiap manusia ikhtiar menyatakan bahwa ini halal yang diwakili oleh kawan-kawan BPJPH," kata Menag RI.
Yaqut berharap Vaksin Merah Putih bisa diekspor ke berbagai negara apabila sudah memasuki produksi secara massal. Terutama bisa diekspor ke negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (Organization of Islamic Cooperation).
"Nanti vaksin juga setelah bisa diproduksi secara massal juga akan dikirimkan kepada negara-negara anggota OKI," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat, seperti para peneliti dari Universitas Airlangga, PT. Biotis Pharmaceutical Indonesia, BPJPH, dan pihak lainnya telah bekerja sama untuk mengembangkan vaksin tersebut
"Sekali lagi saya menyampaikan apresiasi dan mudah-mudahan amal kita semua dicatat sebagai amal baik dan meringankan langkah-langkah kita nanti setelah meninggalkan dunia," ungkap Yaqut.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal, serta bisa dipakai untuk program vaksinasi di Indonesia maupun negara tetangga. Sertifikat halal vaksin tersebut diberikan MUI pada 7 Februari 2022, dan berlaku hingga lima tahun ke depan.
Saat ini, PT Biotis Pharmaceutical Indonesia bekerja sama dengan tim peneliti Unair sudah memulai uji klinis fase I vaksin corona Merah Putih di RSUD Dr Soetomo, Surabaya.
ADVERTISEMENT