Menag Bicara Polemik Fatwa MUI Salam Berisi Doa Agama Lain Haram

4 Juni 2024 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menag Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal polemik fatwa MUI terkait haramnya mengucapkan salam yang berisi doa untuk agama lain.
ADVERTISEMENT
Yaqut berpandangan, salam lintas agama merupakan bentuk toleransi antarumat beragama.
“Salam enam agama itu kan praktik baik untuk menjaga toleransi, tidak semuanya harus dikaitkan dengan dari sisi psikologis. Jadi ada sisi sosiologis yang harus dipertimbangkan,” kata Yaqut saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).
“Nabi juga pernah mengucapkan salam kepada umat nonmuslim, itu mencampuradukkan enggak? Itu, kan, saling menghormati, caranya begitu, saya kira tidak usah dipermasalahkan,” kata adik Ketum PBNU Gus Yahya ini.
Wapres Ma'ruf Amin Buka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Babel, Rabu (29/5/2024). Foto: Dok. Setwapres
Fatwa haram mengucapkan salam yang berisi doa untuk agama lain disepakati dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII di Bangka Belitung pada 30 Mei lalu. Kegiatan ini dibuka oleh Wapres Ma'ruf Amin.
"Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," demikian bunyi salah satu poin hasil ijtima ulama tersebut.
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan basil Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII di Bangbel, Kamis (30/5/2024). Foto: Dok MUI
Terkait fatwa ini, Yaqut menyebut ini hanyalah sebuah rekomendasi yang bersifat tidak mengikat, bukan sebuah ketetapan.
ADVERTISEMENT
“Yang pertama fatwa, itu sifatnya rekomendasi. Namanya rekomendasi tahu sendiri, rekomendasi itu apa,” kata Yaqut.
Salah satu ketua MUI, KH Cholil Nafis, sebelumnya di akun X mengatakan bahwa Kemenag sebagai eksekutif bertugas melaksanakan hasil keputusan majelis agama-agama yang difasilitasi oleh pemerintah.