Menag Bina Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka: Tak Ada Hidden Curriculum

5 Agustus 2023 6:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Yaqut Cholil Qoumas tiba di Jeddah mengecek kesiapan puncak haji di Armuzna.  Foto: MCH 2023
zoom-in-whitePerbesar
Menag Yaqut Cholil Qoumas tiba di Jeddah mengecek kesiapan puncak haji di Armuzna. Foto: MCH 2023
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren Al Zaytun. Meski sang pimpinan ponpes, Panji Gumilang, telah ditahan polisi terkait penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Kata Yaqut, Kemenag mendapat tugas untuk melakukan pembinaan bagi guru dan santri di sana.
“Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al Zaytun. Prinsipnya bahwa pemerintah tidak akan membiarkan hak santri, hak anak, untuk bisa mendapatkan pendidikan,” ujar Menag dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (5/8).
Pembinaan yang akan dilakukan menurut Menag juga termasuk untuk mengawasi proses pembelajaran Al Zaytun secara ketat.
“Kami diminta untuk memastikan bahwa Az Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan," kata Menag.
"Tapi tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curriculum di Al-Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Menag menyampaikan pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian.
"Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," jelas dia.
Namun, Gus Men memastikan Kemenag bersedia bila diminta menghadirkan saksi ahli. "Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu," tandasnya.