Menag dan Komisi VIII Bahas Kasus Pelecehan di Lingkungan Pesantren

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan terhadap Santriwati. Foto: Rembolle/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan terhadap Santriwati. Foto: Rembolle/Shutterstock

Komisi VIII DPR rapat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). Rapat itu membahas maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren.

Dalam rapat tersebut, Nasaruddin disebut menyepakati sejumlah langkah konkret, termasuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap sekitar 42 ribu pesantren yang tercatat di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq mengatakan pembahasan difokuskan untuk mencari akar persoalan berbagai kasus kekerasan seksual yang belakangan mencuat.

“Akar kekerasan itu dapat kita tangkap. Lalu solusi yang diberikan Kementerian Agama pun kita terima dengan rasional dan kita akhirnya menemukan sebuah persepsi yang sama bagaimana kita mencegah agar kejadian-kejadian itu tidak terjadi lagi,” kata Maman.

“Jadi ini adalah fenomena gunung es di lembaga-lembaga keagamaan, bukan hanya pesantren ya, bukan hanya muslim seperti itu,” lanjutnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq. Foto: DPR RI

Ia mengakui sejumlah kasus yang mencuat turut memengaruhi pilihan masyarakat dalam menentukan tempat pendidikan. Namun, menurut dia, penurunan minat tidak terjadi secara merata karena sebagian masyarakat justru beralih ke pesantren yang dinilai memiliki sistem pengasuhan dan fasilitas yang lebih baik.

“Nah kita tahu, kita akui bahwa minat ke pesantren agak sedikit berkurang tetapi berpindah kepada beberapa pesantren yang menawarkan konsep pesantren yang ramah, pesantren yang nyaman, pesantren yang bersih, pesantren yang bukan hanya ngomong soal kurikulum nih, soal bangunan, soal tata letak, tata letak asrama dan lain sebagainya,” kata Maman.

“Jadi sekarang orang milih pesantren lebih rasional. Jadi di satu sisi ada penurunan jumlah santri ke pesantren tertentu tetapi ada peningkatan minat santri di kelompok tertentu ke pesantren tertentu. Itu yang dapat kami gali dari kasus ini sebenarnya,” sambung dia.

Kemenag Akan Verifikasi 42 Ribu Pesantren

Salah satu hasil rapat, kata Maman, adalah kesepakatan agar Kemenag melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh pesantren yang terdaftar.

“Ada, misalnya satu, Kemenag setuju melakukan verifikasi dan validasi sehingga terlihat apakah 42.000 pesantren itu sudah terdaftar dengan baik atau nggak gitu,” ujarnya.

Selain pendataan ulang, Kemenag juga akan mengumpulkan penyuluh agama serta organisasi pesantren untuk membahas langkah pencegahan kekerasan seksual dan penguatan sistem pengasuhan yang ramah anak.

Ilustrasi pesantren Foto: Getty Images

“Yang kedua, melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan istilah Menteri Agama dia dalam seminggu itu hari Rabu atau apa tadi, mereka mengumpulkan semua penyuluh dan juga beberapa pondok pesantren baik itu RMI,” ungkap Maman.

“Kalau di NU lalu di Muhammadiyah ada lagi dan lain sebagainya untuk lalu mendiskusikan apa yang harus dilakukan, bagaimana cara pengasuhan yang terbaik, bagaimana menjadikan si pesantren itu ramah anak dan lain sebagainya,” tambah dia.

Ia menambahkan Komisi VIII meminta seluruh proses verifikasi tersebut dapat diselesaikan sebelum Direktorat Jenderal Pesantren bekerja.

“Di kita minta mereka sampai Dirjen Pesantren terbentuk dilantik itu semua harus sudah beres. Karena Dirjen Pesantren nanti salah satu tugasnya adalah bukan hanya sekedar mendata tapi dia ada prioritas salah satunya pembangunan sanitasi,” ujarnya.

Bahas Kasus Pati, Pekalongan hingga Bandung

Asyhari, tersangka pencabulan santriwati di Pati saat diamankan polisi, Mei 2026 Foto: Dok. Istimewa

Maman mengungkapkan rapat digelar secara tertutup karena membahas sejumlah kasus yang sensitif dan masih memerlukan pendalaman.

“Itu tadi saya udah udah bilang bahwa rapat ini sengaja dibuat tertutup karena kami ingin melihat atau memotret fenomena ini dari sisi akarnya, akarnya seperti itu,” kata dia.

“Berapa jumlah pesantren, lalu kejadiannya dari tahun ke tahun bagaimana dan lain sebagainya. Kalau terbuka tentu ada hal-hal yang sensitif kita kita nyebut nama dan lain sebagainya. Sedangkan dalam hukum kan kita harus nunggu dulu sampai sejauh mana takutnya ada fitnah juga dan lain sebagainya,” sambung Maman.

Maman menyebut sejumlah kasus di berbagai daerah dibahas dalam rapat tersebut.

“Kalau angka yang disebut sebenarnya angka yang sudah di apa nama-nama pesantren yang sudah disebut sih ya apa misalnya kasus yang paling tadi banyak diskusi soal Pati. Pati apakah dia pesantren atau nggak, kyainya itu apa kiai atau dukun? Kayak gitu-gitulah,” ujar Maman.

“Lalu Pekalongan. Pekalongan, lalu ada yang kasus Bandung. Kasus Bandung yang Rumah Tahfidz dan lain sebagainya. Tidak lebih dari tujuh contoh tetapi itu bisa di tracking lagi ada beberapa fakta yang kita dapatkan dari beberapa anggota di dapilnya masing-masing,” sambungnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, Pekalongan bernisial A (55) (berbaju putih) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual sejumlah santriwati. Foto: Dok. Istimewa

Meski demikian, Maman menilai masih ada kemungkinan kasus serupa belum terungkap. Karena itu, ia menyebut persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan sebagai fenomena gunung es.

“Saya katakan sebagai ini gunung es, fenomena gunung es itu,” kata dia.

Menurutnya, langkah yang ditempuh pemerintah dan DPR tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kasus terjadi, melainkan harus menitikberatkan pada pencegahan.

“Itu dia makanya kenapa ada upaya kita untuk preventif. Jadi kita tidak hanya sekedar menjadi pemadam kebakaran. Lebih dari itu kita harus mencegah jangan sampai kejadian-kejadian itu terjadi lagi termasuk mengungkap yang sudah kita tahu kan kasus Pati itu kan bukan kasus sekarang tapi kasus yang lama,” ujarnya.

Maman menegaskan Komisi VIII dan Kemenag berkomitmen menjaga marwah pesantren sekaligus memastikan pelaku kekerasan seksual tetap diproses secara hukum.

“Jadi kita sekali lagi komitmen kita Komisi 8 dengan Kementerian Agama ini adalah ingin menjaga martabat, marwah pesantren tetapi tentu kita tidak ingin juga membiarkan oknum-oknum itu tetap tidak kita usut secara hukum,” kata Maman.

“Kita ingin pesantren-pesantren yang sudah bekerja keras untuk Indonesia mencerdaskan bangsa, memberikan pelayanan pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat tetap jadi bagian penting bagi pendidikan di Indonesia,” lanjutnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas kemungkinan penguatan mekanisme pencegahan melalui pembentukan satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Menurut Maman, konsep satgas tersebut akan menyesuaikan karakteristik pesantren yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di berbagai daerah.

“Hampir sama sih, tapi pertanyaannya ini 42.000 pesantren yang tercatat, belum yang tidak tercatat. Bagaimana Satgas itu bekerja, makanya lebih kepada saya bilang Kementerian Agama memfasilitasi dan memediasi,” ucap Maman.

“Agar pesantren-pesantren pun lebih speak up mengungkapkan bagaimana sih cara mereka tidak membiarkan pesantrennya dimasuki oleh predator seks dan lain sebagainya. Dan itu sudah dilakukan beberapa pesantren dengan baik,” pungkasnya.