Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengalihan kuota haji. Laporan ini dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkannya. KPK akan menganalisis laporan tersebut.
"Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelahaan," ujar Tessa saat ditemui wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (1/8).
Tessa menambahkan, jika dokumen laporan telah lengkap, maka laporan akan ditindaklanjuti.
“Tapi, apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” sambung dia.
Terkait laporan tersebut, Tessa mengaku belum ada komunikasi dengan Pansus haji. Sebab soal kuota haji ini juga tengah didalami oleh Pansus DPR RI.
“Belum ada,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua GAMBU Arya, Menag dan Wamenag ini telah mengurangi 8.400 kuota haji reguler dengan mengalihkannya ke kuota haji khusus.
Menurutnya, kuota haji yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya memakan delapan persen kuota keseluruhan.
Belum ada keterangan dari Menag dan Wamenag terkait dengan laporan tersebut.
Di samping pelaporan ke KPK, soal haji ini pun tengah didalami oleh DPR RI. DPR membentuk Panitia Khusus Angket Haji 2024. Pansus ini salah satunya dibentuk untuk mendalami dugaan kecurangan dalam pengalihan kuota haji.
Menurut Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, John Kenedy Azis, pansus ini juga dibentuk untuk menelusuri carut-marut pelaksanaan haji.
"Pansus dibentuk bermula dari pelaksanaan ibadah haji yang menurut saya carut-marut, ini adalah pembagian kuota haji yang melanggar undang-undang dan juga melanggar kesepakatan," kata Jhon dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7).
ADVERTISEMENT