Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menjelaskan soal pelarangan cadar (yang kerap disebut niqab dalam bahasa Arab), bagi pegawai di instansi pemerintahan. Apa kata Menag?
ADVERTISEMENT
"Cadar tidak melarang. Tidak ada (pelarangan, -red), saya sebut niqab itu tidak ada ayatnya, tidak ada hadisnya," kata Fachrul di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Ia juga membantah telah memulai kajian soal pelarangan tersebut.
"Belum. Belum pernah ngomong, itu bukan urusan Menag," ujar dia.
"Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya, kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?" lanjut eks Wakil Panglima TNI itu.
Lalu, bagaimana dengan tamu di lingkungan instansi pemerintah yang memakai cadar?
Fachrul menjelaskan, hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum. "Itu urusan aparat hukumlah, tapi saya rekomendasikan yang tidak boleh masuk instansi pemerintah itu satu, pakai helm," ungkap Fachrul.
ADVERTISEMENT
"Kedua yang mukanya enggak kelihatan saya enggak sebut cadarlah, kan bahaya orang masuk enggak tahu itu mukanya siapa," sambung dia.
Fachrul kemudian menjelaskan alasannya memiliki pandangannya tersebut. Ia menyinggung kejadian penusukan terhadap eks Menkopolhukam Wiranto.
"Lihat Pak Wiranto enggak? Udahlah enggak usah banyak tanya kalian. Tahu tapi pura-pura enggak tahu aja," ungkapnya.
Sekali lagi, ia menegaskan tak akan ada aturan khusus soal cadar ini. Tapi menurutnya, cadar tidak menentukan ketakwaan seseorang.
"Cadar itu hanya saya bilang tidak ada dasar hukumnya di Al-Quran maupun di hadis, menurut pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai ya silakan. Itu bukan ukuran ketakwaan orang," tuturnya.