Menag: FPI Janji Setia ke Pancasila dan Takkan Langgar Hukum Lagi

27 November 2019 16:11 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) saat launching Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) di Kementerian Agama RI, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) saat launching Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) di Kementerian Agama RI, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Fachrul Razi menyebut FPI sudah membuat pernyataan untuk setia pada Pancasila dan NKRI. Hal itu terkait dengan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri yang membutuhkan surat rekomendasi dari Kemenag.
ADVERTISEMENT
"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI dan tidak akan melanggar hukum lagi," ujar Fachrul usai menghadiri rapat terbatas di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/11).
Namun, ia menuturkan, pihaknya masih akan mendalami dulu pernyataan tersebut secepatnya.
"Tentu saja kita akan coba dalami lebih jauh, pernyataan itu dibuat di atas materai. Dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," kata Fachrul.
Di kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, FPI memang sudah mengajukan perpanjangan terkait SKT. Ia menambahkan, FPI sebagai organisasi mempunyai hak untuk berserikat dan berkumpul sesuai aturan UU.
"Dan ternyata masih ada hal yang perlu didalami dan Menag nanti akan mendalami dan melakukan pembahasan, waktunya tidak akan lama-lama betul," ucap Mahfud.
Menteri agama Fachrul Razi rapat perdana dengan komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya ada lima berkas yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mengajukan perpanjangan izin ormas, yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
c. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
d. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
e. Rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.