Menag Gelar Rapat Bahas Biaya Haji 2025 Pekan Depan

9 Desember 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Nasaruddin Umar, saat konferensi pers pembukaan Mudzakarah Perhajian di Kampus AIA Persis Bandung, pada Kamis (7/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Nasaruddin Umar, saat konferensi pers pembukaan Mudzakarah Perhajian di Kampus AIA Persis Bandung, pada Kamis (7/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Nasarudin Umar menyebut bahwa pihaknya akan menggelar rapat terkait dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) tahun 2025 pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat kita akan rapat," kata Nasarudin di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
"Mungkin minggu depan lah," lanjutnya.
Nasarudin menjelaskan, persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025 sudah berjalan. Ia menyebutkan beberapa hal juga telah disesuaikan dengan keinginan pemerintah Arab Saudi.
"Ya kita menyesuaikan perkembangan di Saudi. Kan Saudi Arabia ada perkembangan-perkembangan, jadi kita menyesuaikan," ucap dia.
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), membahas mengenai restrukturisasi anggaran dan rencana kerja tahun anggaran 2025.
Disepakati bahwa pagu anggaran BP Haji untuk tahun anggaran 2025 menjadi Rp 179 miliar. Komisi VIII juga meminta BP Haji untuk merinci penggunaan anggaran tersebut pada rapat kerja selanjutnya.
ADVERTISEMENT
“Dapat kita setujui? Dengan demikian mari kita sepakati kesimpulan yang kita musyawarahkan hari ini,” kata Marwan sambil mengetuk palu rapat pada Kamis (5/12) dini hari.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penyelenggaraan haji 2025 atau 1446 H masih akan dilakukan oleh Kemenag melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Namun dalam prosesnya akan berkoordinasi dengan BP Haji.
“Bentuk Badan Penyelenggara Haji tidak mengubah struktur organisasi pada Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah. Oleh karena itu, penyelenggaraan ibadah haji tahun depan masih diselenggarakan dengan menteri agama dan berkoordinasi dengan BPH,” ujar Nasaruddin.
“Selain karena aturan yang termuat dalam UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ini juga dikarenakan proses penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2025 yang telah berlangsung,” sambungnya.
ADVERTISEMENT