Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Menag: Hukuman Mati Sudah Berlaku di KPK, Mati Harga Diri hingga Martabat
12 Maret 2025 13:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, hukuman mati sudah berlaku di KPK. Ia pun memberikan sedikit penjelasan mengenai apa artinya hukuman mati.
ADVERTISEMENT
“Apa sih yang dimaksud hukuman mati? Dalam bahasa Kinayah, bahasa Arab, hukuman mati itu kan bisa berarti melenyapkan nyawa,” ujar Nasaruddin dalam talkshow Ramadan Antikorupsi KPK di KPK. pada Rabu (12/3).
Menurutnya, arti dari ‘mati’ bukan hanya sekadar mati. Ada banyak tafsir mengenai arti mati secara luas.
“Tapi itu mati itu bisa juga berarti mematikan harga dirinya, mematikan kesempatan kerjanya, mematikan gairah hidupnya, mematikan status sosialnya, mematikan martabatnya, mematikan semuanya,” tutur dia.
“Jadi orang yang sudah menjalankan hukuman yang ditetapkan oleh KPK itu dengan segala macem penayangan itu jangan-jangan itu lebih kejam daripada kematian,” sambungnya.
Imam Besar Masjid Istiqlal ini menyebut, para koruptor sebenarnya lebih memilih mati nyawa dibandingkan dimatikan harga dirinya.
ADVERTISEMENT
“Karena kalau orang mati kan sudah selesai gak ada rasa malu kan? Tapi kalau ini ditayangkan berkali-kali lagi kan. Jangan-jangan kalau disuruh orang pilih, ditayangkan seperti itu atau ditembak?” ucap Nasaruddin.
“Jangan-jangan lebih banyak orang memilih ditembak,” pungkasnya.