Menag Imbau ASN Hati-hati Bicara di Medsos: Kita Tegur, Baru Disanksi

17 November 2019 23:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi menjadi pembicara dalam acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi menjadi pembicara dalam acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Kementerian Agama, untuk berhati-hati dalam berkomentar atau menyukai status di media sosial.
ADVERTISEMENT
Fachrul mengingatkan tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 12 kementerian dan lembaga Penanganan Radikalisme ASN di Jakarta, Selasa (12/11) lalu.
“Kita sudah melakukan penandatangan bersama, di dalam keputusan bersama sebelas menteri itu kami cantumkan banyak teknis tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh ASN,” kata Fachrul usai menghadiri pertemuan dengan ulama dan ASN di gedung aula lingkungan Asrama Haji, Banda Aceh, Minggu (17/11).
“Jika ASN atau PNS yang digaji oleh negara tetapi masih ngomong tentang ketidaksukaan kepada negara, maka sudah pantas diingatkan. Kalau masih tetap [melanggar] maka akan ada sanksinya juga. Bagaimana sanksinya, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” tuturnya.
Sebagai catatan, kementerian yang terlibat dalam hal ini, yakni Kementerian PAN RB, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Budaya, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Agama Fachrul Razi menjadi pembicara dalam acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ada juga Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Peluncuran dihadiri oleh Menkominfo Johnny G Plate dan pejabat kementerian dan badan-badan negara itu.
ADVERTISEMENT
"Sebagai contoh, kalau kita mengangkat ayat-ayat yang menimbulkan perpecahan, harus kita tegur," ujar Fachrul.
“Kalau ada orang yang mengotak-atik tentang Pancasila kemudian teman-teman ASN memberikan kode setuju saja, itu sudah harus dipanggil, kita akan tanya kenapa anda setuju dengan itu?” ungkapnya.
Keputusan tersebut, kata Fachrul, bertujuan untuk menjadikan ASN sebagai garda terdepan dalam menegakkan kedisiplinan berbangsa dan mengambil langkah-langkah deradikalisasi.
“Tidak ada niat dari kami katakanlah main pecat, tidak, tetapi paling utama tentu saja mengimbau. Mungkin dia lupa atau lalai sehingga bisa diluruskan kembali. Kami ingin ASN menjadi ujung tombak dalam meningkatkan wawasan rasa kebangsaan dan deradikalisasi,” pungkasnya.